Tega Lakukan KDRT Hingga Korban Putus Anunya, Pria Ini Langsung Diringkus Polisi

27 Januari 2023, 05:23 WIB
Gambar Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. /Alexas_Fotos/Pixabay/Sumba Stori/

SUMBA STORI - Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT merupakan masalah hubungan pasangan yang tidak sehat.

Kekerasan dalam rumah tangga adalah pola perilaku yang biasa digunakan dalam hubungan untuk mendapatkan atau mempertahankan kendali atas pasangan atau hak anak.

KDRT ini tidak hanya terjadi di Indonesia akan tetapi di seluruh dunia kerap terjadi.

Baca Juga: Bupati Sumba Barat: Jangan Jadikan Musrenbang Hanya Sebagai Kegiatan Formalitas

Ada banyak penyebab kekerasan dalam rumah tangga tergantung pada bentuk dan tingkat keparahannya.

Salah satu penyebab KDRT yang kerap terjadi dipicu oleh rasa iri atau cemburu.

Seperti yang terjadi pada pasangan suami istri atau pasutri di Kampung Suka Karya, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Penjabat Kades Kalena Wanno Komitmen Lanjutkan Program Kades Lama, Tapi...

Seorang suami berinisial SRN (42) tega melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT terhadap istrinya berinisial NH (33).

SRN tega melakukan penganiayaan diduga karena cemburu korban berkomunikasi chat dengan pria lain.

Kini pelaku telah diamankan oleh petugas kepolisian Metro Tangerang Kota.

Baca Juga: Kuliah Sambil Cari Uang, Berikut 4 Bisnis yang Perlu Mahasiswa Coba?

"Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, seperti dikutip Sumbastori.com dari PMJNews, pada Jumat 27 Januari 2023.

Menurut Zain, kasus KDRT tersebut terjadi pada hari Selasa 24 Januari 2023 sekira pukul 06.10 WIB. Akibat penganiayaan ini korban menderita sejumlah luka di sejumlah bagian tubuhnya.

"KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus," ujarnya.

Baca Juga: Susu Sumber Protein Hewani Terbaik untuk Anak

Selain mengamankan pelaku, lanjut Zain, anggota Reskrim Polsek Teluknaga bersama Polres Metro Tangerang Kota juga menyita beberapa barang bukti seperti senjata tajam.

"Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga dan atau pasal 351 KUHP.***

Baca Juga: 12 Ciri Jika Ada Orang Ketiga Dalam Hubungan, Nomor 3 Bikin Kesal, Nomor 7 Bikin Emosi

Editor: Yanto Tena

Tags

Terkini

Terpopuler