Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Ditangkap Polisi, Endingnya Dibui

23 Mei 2023, 19:32 WIB
Ilustrasi pelaku pengedar uang palsu. /Kindel Media/Pexels

SUMBA STORI - Seorang pengedar uang palsu di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang diringkus aparat kepolisian.

Pelaku berinisial BRG (26) diamankan petugas bersama sejumlah uang pecahan Rp100 ribu dengan total Rp10 juta 300 ribu.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial BRG. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu 20 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Pengacara Umbu Rudi Kabunang Surati Kapolri, Ini Kasusnya, Masyarakat Sumba Wajib Tahu

Saat itu, lanjut Zain, pelaku menggunakan uang palsu untuk bermain permainan lempar gelang di sebuah pasar malam. Pedagang menyadari uang yang diterimanya palsu.

"Pelaku diamankan warga dan pedagang di pasar malam yang menyadari uang pecahan seratus ribu rupiah adalah palsu," ujar Zain Dwi Nugroho dikutip PMJNews, pada Selasa 23 Mei 2023.

Baca Juga: Polisi Ciduk Dua Terduga Pelaku Pencurian Kerbau Jantan di Sumba Barat

Lebih lanjut Zain menjelaskan, korban bersama warga kemudian melapor ke Polsek Cipondoh. Polisi yang saat itu sedang melaksanakan patroli mendatangi lokasi dan lansung mengamankan pelaku.

"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp1,4 juta di saku pelaku," ucapnya.

Tak sampai disitu, Zain mengungkapkan pihaknya kemudian mengembangkan dengan menginterogasi pelaku. Dari pengakuannya, BRG menyebut masih menyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya.

Baca Juga: Dua Terduga Pelaku Pembunuhan di Kodi Balaghar Diamankan Polisi

"Kita kembangkan ke kontrakan pelaku di kawasan Batuceper. Di sana kita sita uang palsu Rp8.900.000, yang disimpan didalam lemari pakaian dan boks uang," tuturnya.

"Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10.300.000 dalam pecahan seratus ribu rupiah," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena

Tags

Terkini

Terpopuler