DPO Pembunuhan Berhasil Ditangkap Aparat Polres Sumba Barat Daya

11 Agustus 2023, 20:16 WIB
Ilustrasi pembunuhan. DPO Pembunuhan Berhasil Ditangkap Aparat Polres Sumba Barat Daya. //Pixabay/ /PublicDomainPictures

SUMBA STORI - Seorang buronan berinisial MN alias Romba dalam kasus tindak pidana pembunuhan berhasil diamankan jajaran Polres Sumba Barat Daya (SBD).

Warga kampung Bulu Kapaka, Desa Kadi Wone, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten SBD, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres SBD.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/ 40/ III/ 2023/ SPKT/ RES.SBD/ NTT Tanggal 08 Maret 2023.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Seorang Ibu Aniaya Anak Tiri, Ini Kronologinya, Tak Disangka!

Kasus tindak pidana pembunuhan yang melibatkan MN terjadi di Desa Mareda Kalada, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten SBD, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aparat gabungan Polres SBD menangkap tersangka, pada Jumat, 11 Agustus 2023 sekitar pukul 08.00 hingga 09:00 Wita.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum polres SBD Aipda I Kadek Nata bersama dengan Anggota Unit Pidum dan Anggota Polsek Wewewa Timur.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Wanita di Sumba Terkuak, Pengakuan Pelaku Bikin Emosi

Kapolres SBD AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasat Reskrim Polres SBD Iptu Rio Rinaldy Panggabean membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Kita amankan satu tersangka berinisial MN dari kampung Bulu Kapaka, Desa Kadi Wone, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten SBD, Provinsi NTT," ucap Iptu Rio Rinaldy Panggabean di ruang kerjanya, pada Jumat, 11 Agustus 2023 siang tadi.

Iptu Rio Rinaldy Panggabean mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berjalan dengan lancar dan terpantau aman terkendali.

Baca Juga: Sebuah Bus Penumpang di SBD Terbalik, 2 Orang Dinyatakan Tewas

"Tersangka telah diamankan di Mako Polres Sumba Barat Daya," kata Iptu Rio Rinaldy Panggabean.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. ***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena

Tags

Terkini

Terpopuler