Kejam! Bocah 2 Tahun di NTT Dianiaya Ibu Angkat Hingga Sekujur Tubuh Bengkak dan Luka

- 5 Februari 2023, 00:56 WIB
Gambar Ilustrasi Kejam! Bocah 2 Tahun di NTT Dianiaya Ibu Angkat Hingga Sekujur Tubuh Bengkak dan Luka.
Gambar Ilustrasi Kejam! Bocah 2 Tahun di NTT Dianiaya Ibu Angkat Hingga Sekujur Tubuh Bengkak dan Luka. /Pixabay/Geralt/Sumba Stori/

SUMBA STORI - Seorang bocah berusia 2 tahun sembilan bulan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban penganiayaan oleh ibu angkat atau mama besarnya.

Bocah berinisial YN alias YT diketahui mengalami kekerasan setelah beberapa staf Yayasan CIS Timor mendengar suara tangisan korban yang dianiaya oleh OAT alias Ori (34), warga Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat 20 Januari 2023 lalu di kamar tamu rumah tua milik Sekda Kabupaten TTS Edison Sipa di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik di Balik Keindahan Bukit Tanarara Sumba Timur

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres TTS, telah memeriksa sejumlah saksi Yermi Nenometa, Carles Tuanani dan Ai Leo, staf Yayasan CIS Timor.

Selain itu, polisi juga memeriksa Kepala Desa Tunua Maher Tanu, Kepala Dusun I Yance Eliaser Oematan dan Nofriyanto Tfuakani.

Kini polisi telah mengamankan pelaku di Polres TTS dan ditahan dalam sel tahanan Polres TTS.

Baca Juga: Susah Jaga Anunya, 4 Zodiak Ini Paling Gampang Selingkuh

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa membenarkan, kejadian itu terjadi pada Jumat 20 Januari 2023 lalu di kamar tamu rumah tua milik Sekda Kabupaten TTS Edison Sipa di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS.

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan mengikat kedua kaki korban menggunakan tali sepatu ukuran panjang kurang lebih 40 centimeter, yang diputar pelaku dua kali dengan posisi korban duduk diatas karpet yang berada diatas lantai kamar lalu diikat secara kuat oleh pelaku.

Lebih lanjut Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan, pelaku juga mengikat kedua tangan korban menggunakan tali rafia warna biru dengan posisi korban saat itu sambil duduk diatas karpet yang berada dilantai.

Baca Juga: Aduhai! Pesona Bukit Tanarara, Wisata Sumba Timur yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan?

Kata Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, kejadian itu terkuak setelah beberapa staf Yayasan CIS Timor mendengar suara tangisan korban sehingga mereka membuka pintu rumah dan mendapati korban dalam keadaan tergelatak di lantai kamar dengan posisi tertelungkup.

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa menjelaskan, kedua tangan korban dalam keadaan terikat ke belakang, sementara tubuh dan kedua kaki korban juga dalam keadaan terikat dan posisi pintu kamar di palang menggunakan sebuah speaker besar sehingga korban tidak dapat keluar dari dalam ruangan tersebut.

“Saat ditemukan, korban menangis dan ketakutan, dalam kondisi lemas karena kemungkinan korban belum makan,” jelas Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa sebagai dikutip Sumbastori.com dari laman tribratanewstts, pada Minggu 5 Februari 2023.

Baca Juga: Hadiri Gemapatas, Bupati Yohanis Dade Harapkan Dapat Bermanfaat Untuk Masyarakat

Dikatakan Kapolres AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, pada kedua kaki dan kedua tangan yang terikat mengalami bengkak dan ada beberapa bekas luka pada tubuh korban dan beberapa luka yang belum sembuh.

Selain itu, jari kelingking tangan kiri korban mengalami luka dan berdarah.

Atas perbuatannya, tungkas Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Ringkus Komplotan Pencurian Sepeda Motor di Sumba

“Atau pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkas Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.***

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x