SUMBA STORI - Tim Psikologi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur atau Polda NTT melakukan pendampingan psikologi kepada korban penganiayaan.
Peristiwa nahas yang melanda seorang bocah 2 tahun sembilan bulan itu terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS).
Pelaku penganiayaan terhadap bocah berinisial YN alias YT yang tidak lain adalah ibu angkat atau mama besar korban diketahui berinisial OAT alias Ori (41), warga Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS, Provinsi NTT.
Baca Juga: Kejam! Bocah 2 Tahun di NTT Dianiaya Ibu Angkat Hingga Sekujur Tubuh Bengkak dan Luka
YN alias YT, bocah berusia 2 tahun sembilan bulan dianiaya beberapa waktu lalu oleh kerabatnya.
Pada Sabtu 4 Februari 2023 kemarin, tim psikologi Polda NTT melaksanakan pendampingan psikologi yang dilakukan di kediaman korban di rumah jabatan Sekda Kabupaten TTS didampingi keluarga dan personel unit PPA Polres TTS.
“Rasa trauma anak-anak korban kekerasan dan penganiayaan kita pulihkan dengan pendekatan psikologi yang membuat anak nyaman berada dalam situasi sosial serta menarik minat dan semangatnya,” ujar Iptu Juan A. Djara dari Bagian Psikologi Biro SDM Polda NTT, sebagaimana dikutip Sumbastori.com dari tribratanewstts, pada Minggu 5 Februari 2023.
Baca Juga: Renungan Harian Katolik Minggu 5 Februari 2023, Kamu adalah garam dunia
Kegiatan itu bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi psikologis korban saat ini dan pengaruh trauma terhadap perkembangan psikologis anak.
Tim Psikologi Polda NTT berdialog dan bermain bersama korban serta memberikan mainan.
Korban pun nampak ceria saat bertemu tim psikologi Biro SDM Polda NTT.
Baca Juga: Surga Tersembunyi di Sumba, Wisata Dekuwatu Wajib Dikunjungi?
Pendampingan ini dilakukan untuk memulihkan psikologi korban yang dianiaya kerabat ibunya beberapa waktu lalu.
Kini polisi telah mengamankan pelaku dan melakukan penahanan terhadap pelaku di sel tahanan Polres TTS.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Baca Juga: ASDP Kupang Tutup 2 Rute Penyeberangan di NTT Imbas Cuaca Ekstrem
Atau pasal 44 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.***