Ya Ampun, 2 Pria dan 1 Perempuan Ini Lakukan Hal Terlarang Ditangkap Polisi

- 6 Februari 2023, 16:55 WIB
Gambar Ilustrasi sel tahanan.
Gambar Ilustrasi sel tahanan. /Pixabay/Ichigo121212/Sumba Stori/

SUMBA STORI - Dua pria dan seorang perempuan di Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi .

Ketiganya ditangkap karena diduga terlibat pemakaian dan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Demikian hal tersebut dikatakan oleh Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi AKP Syafri.

Baca Juga: Awas! Sebar Hoax Penculikan Anak Terancam 10 Tahun Penjara

AKP Syafri mengatakan, pihaknya menangkap ketiganya ditempat berbeda.

"Tim Opsnal mengamankan dua pria dan satu wanita di lokasi yang berbeda, ketiganya diduga terlibat pemakaian dan peredaran narkoba, mereka AT (33), EP (54) dan M (39)," kata AKP Syafri, dilansir Sumbastori.com dari Antara, pada Senin 6 Februari 2023.

Ia menyebutkan dua diantara pelaku yang ditangkap merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama.

Baca Juga: Lakukan Hal Terlarang dan Bikin Malu Keluarga, Mantan Karyawan Ini Ditangkap Polisi

"Awalnya tim mengamankan saudari AT (33) di pinggir Jalan By Pass Simpang lampu merah Koto Dalam dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu," kata Syafri

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x