Curi Barang Tetangga, Residivis Ini Terancam Kembali Mendekam Dalam Penjara

- 14 Februari 2023, 01:08 WIB
Curi Barang Tetangga, Residivis Ini Terancam Kembali Mendekam Dalam Penjara.
Curi Barang Tetangga, Residivis Ini Terancam Kembali Mendekam Dalam Penjara. /Yanto Tena/Sumba Stori/

SUMBA STORI - Residivis kambuhan kembali melakukan aksi pencurian di dalam rumah kosong atau ditinggal pemiliknya pada saat bekerja ditangkap Polisi.

Pelaku mengakui kepada petugas melakukan pencurian untuk mendapatkan uang membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari.

Pelaku seorang pria berinisial AS (48) warga Desa Bangka Belitung Laut ditangkap petugas setelah melakukan pencurian di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto Desa Sungai Raya, Kecamatan Suingai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu 11 Februari 2023.

 Baca Juga: Kabar Baik! PLN Beri Diskon 50 Persen Biaya Sambung Baru Daya 450 VA

Kapolres Kubu Raya Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih membenarkan penagkapan tersebut.

AS yang sebelumnya diamankan oleh warga dirumah pelapor di jemput oleh Satuan Reserse Kriminal untuk diamankan ke Polsek Sungai Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya atas laporan korban.

"Pengakapan terhadap pelaku dimulai dari kecurigaan pelapor pada saat barang miliknya berupa satu unit pods merk caliburn GK2 warna hitam yang hilang di atas meja TV yang berada di ruang tamu rumah korban pada saat ia pulang bekerja," kata Hasiholand saat dikonfirmasi, Senin 13 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x