Sosok Ini Diciduk Polisi, Terancam Mendekam Dalam Penjara Seumur Hidup, Awalnya Tak Disangka

- 24 Maret 2023, 11:40 WIB
Ilustrasi gambar tersangka ditangkap oleh polisi
Ilustrasi gambar tersangka ditangkap oleh polisi /Dok. Pikiran Rakyat

Kasatresnarkoba juga menjelaskan jika tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir ini mengaku tidak mengeluarkan modal untuk mendapatkan sabu. Tersangka hanya menyerahkan setoran uang kepada David, kemudian mendapatkan sabu kembali.

"Kasus ini masih kita kembangkan dan Tim Opsnal sedang berusaha keras untuk menangkap David (DPO) yang disebut sebagai penyedia sabu," tegas Michael.

Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sampai seumur hidup.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x