Polisi Ungkap Fakta di Balik Pembunuhan Wanita di Sumba

- 16 Mei 2023, 21:47 WIB
Ilustrasi Polisi Ungkap Fakta di Balik Pembunuhan Wanita di Sumba.
Ilustrasi Polisi Ungkap Fakta di Balik Pembunuhan Wanita di Sumba. /

SUMBA STORI - Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya (SBD), mengungkapkan fakta di balik pembunuhan terhadap wanita berinisial SUL (29).

Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu 14 Mei 2023 di Kampung Padelu Wanno, Desa Weekombak, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten SBD, Provinsi NTT. Dua orang menjadi tersangka.

Kepada Sumbastori.com, Kasat Reskrim Polres SBD Iptu Rio Rinaldy Panggabean, pada Selasa 16 Mei 2023, mengungkapkan, kedua terduga pelaku pembunuhan seorang wanita merupakan keluarga korban.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuh Wanita di Sumba

"Dua terduga pelaku ini adalah keluarga korban. GLT merupakan sepupu dari suami korban SUL," kata Rio.

Rio mengatakan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi. Dua saksi di antaranya MM (30) dan MT (7). Saksi MT merupakan anak kandung korban.

Kata Rio, sementara saksi MM adalah tetangga korban yang mendengar ada suara jeritan sehingga langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Kejari Waikabubak Terima Laporan Hasil Audit, Dear Kades Mandungo Siap-siap Saja

Di sana, terang Rio, MM melihat tersangka berada di pinggir jalan dan saksi MM bertanya asal sumber suara jeritan tersebut. Saat itu keduanya juga berpura-pura menanyakan hal yang sama.

Akan tetapi, saat kejadian MT anak korban masih bangun sehingga melihat langsung kejadian nahas itu. MT mengaku terang Rio, melihat dua orang dengan ciri-cirinya meski menggunakan alat penutup muka.

"Korban mempunyai dua anak, satu umur 4 tahun sementara yang satu 7 tahun. Jadi saat kejadian hanya MT yang umur 7 tahun yang masih bangun. Sehingga saat ditanyai ia mengaku melihat dua orang yang memukul sang ibu hingga meninggal dunia," kata Rio menerangkan.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Sembako Murah Rp2 Miliar Ditangkap Polisi, Korban Transfer Uang Tapi...

Satu dari dua tersangka yakni GLT, kata Rio lagi, saat di periksa masih mengelak. Kendati demikian, saat ditanyai ia juga tetap mengakui perbuatannya.

"Barang bukti yang kami amankan yakni selendang, baju dan celana yang mereka pakai saat melakukan pembunuhan, sesuai keterangan saksi," kata Rio.

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan tindak pidana pembunuhan.

Baca Juga: Perkosa Ibu Muda, Pria Ini Ditangkap Polisi, Endingnya Bikin Malu Keluarga

"Akan tetapi tidak menutup kemungkinan masuk ke Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," pungkas Rio.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x