Demi Membela Masyarakat Kecil, Pengacara Dr Umbu Rudi Kabunang Gugat Kapolri dan Jajarannya

- 23 Mei 2023, 17:52 WIB
Ketua DPD 1 Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta Dr Umbu Rudi Kabunang.
Ketua DPD 1 Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta Dr Umbu Rudi Kabunang. /Yanto Tena/Sumba Stori/

Baca Juga: Dua Terduga Pelaku Pembunuhan di Kodi Balaghar Diamankan Polisi

Rudi Kabunang membeberkan kronologis kejadiannya, bahwa pada 29 Januari 2023 lalu, terjadi dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin, perampasan barang, kekerasan kepada anak di bawah umur dan ibunya yang dilakukan oleh segerombolan orang kurang lebih 40 orang.

Dugaan sementara, kata Rudi Kabunang, gerombolan itu dipimpin oleh Rihi yang masuk pekarangan Sara tanpa ijin bahkan diduga melakukan perampasan, pengrusakan barang, kekerasan yang mana saat itu diduga di dampingi oknum kepolisian.

“Diduga kelompok Rihi dan kawan-kawannya dengan ancaman dan caci maki, dan memfitnah Sara dan anaknya dengan mengatakan Sara dan anaknya telah melukai hewan yang diduga milik mereka tanpa bukti. Sementara itu, seperti video yang sudah beredar luas, di mana dalam video itu memperlihatkan pihak gerombolan pelaku merampas HP milik Sara dan membanting hp tersebut saat Sara mencoba merekam aksi kekerasan dari para preman kelompok Rihi berserta kawan-kawannya," kata Rudi Kabunang.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Wanita di Sumba Terkuak, Pengakuan Pelaku Bikin Emosi

Dalam keterangan kantor hukum Umbu Kabunang Rudi, dijelaskan, diduga kepolisian setempat dalam hal ini Polsek Lewa sudah mengetahui sebelumnya rekayasa dari para gerombolan preman dan mendampingi saat melakukan penyerangan.

“Bagaimana mungkin jarak antar TKP dan polsek hampir 40 km tapi dalam beberapa detik polisi sudah ada di tempat kejadian dan menangkap korban anak di bawa umur yang harusnya di lindungi. Sehingga, menurut pihak advokat bahwa pihak kepolisian yaitu tergugat lll diduga melakukan manipulasi fakta dari peristiwa penganiayaan ibu dan anak di Desa Kombapari tersebut,” kata Kabunang.

“Diduga kepolisian menyaksikan kejadian tersebut dan tanpa surat resmi langsung menangkap membawa secara paksa ibu dan anak yang dianiaya preman, serta memeriksa anak di bawah umur bagaikan pelaku kejahatan yang sebenarnya adalah korban,” kata Umbu Rudi menambahkan.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x