Demi Membela Masyarakat Kecil, Pengacara Dr Umbu Rudi Kabunang Gugat Kapolri dan Jajarannya

- 23 Mei 2023, 17:52 WIB
Ketua DPD 1 Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta Dr Umbu Rudi Kabunang.
Ketua DPD 1 Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta Dr Umbu Rudi Kabunang. /Yanto Tena/Sumba Stori/

SUMBA STORI - Ketua DPD 1 Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta Dr Umbu Rudi Kabunang melayangkan gugatan perdata. Gugatan yang dilayangkan Dr Umbu Rudi Kabunang terkait kasus dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan itu dilayangkan Dr Umbu Rudi Kabunang kepada sejumlah institusi kepolisian negara.

Gugatan yang dilayangkan Dr Umbu Rudi Kabunang kepada sejumlah institusi kepolisian diantaranya kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumba Timur dan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas).

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 473/pdt.g/2023/pnJKT.Sel. Dr Umbu Rudi Kabunang dan team melayangkan gugatan lantaran membela seorang ibu dan anak di bawah umur di Desa Kambapari, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT.

Baca Juga: Polisi Ciduk Dua Terduga Pelaku Pencurian Kerbau Jantan di Sumba Barat

Dr Umbu Rudi dari kantor hukum Law Office Rudi Kabunang & Associates memberikan bantuan hukum kepada seorang ibu sebagai penggugat, yakni Sara Mura Ngguna yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di wilayah Sumba Timur.

Menurut Kabunang, dugaan penganiayaan ibu dan anak ini tidak bisa dibiarkan dan pelaku perlu diproses secara hukum.

“Namun, sejauh ini pihak kepolisian sepertinya atau kami duga melakukan pembiaran terhadap persoalan ini. Kelompok Rihi yang diduga sebagai pelaku dikenal kelompok kuat yang kebal hukum, dan ditakuti di wilayah Sumba Timur. Kelompok Rihi yang dikenal dengan kekayaannya bisa mengatur semua penegak hukum, yang diduga adalah mantan napi kasus pencurian ternak,” tutur Pengacara Kancah Nasional Dr Umbu Rudi Kabunang, dalam keterangan tertulis yang diterima Sumbastori.com, pada Selasa 23 Mei 2023.

Baca Juga: Dua Terduga Pelaku Pembunuhan di Kodi Balaghar Diamankan Polisi

Rudi Kabunang membeberkan kronologis kejadiannya, bahwa pada 29 Januari 2023 lalu, terjadi dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin, perampasan barang, kekerasan kepada anak di bawah umur dan ibunya yang dilakukan oleh segerombolan orang kurang lebih 40 orang.

Dugaan sementara, kata Rudi Kabunang, gerombolan itu dipimpin oleh Rihi yang masuk pekarangan Sara tanpa ijin bahkan diduga melakukan perampasan, pengrusakan barang, kekerasan yang mana saat itu diduga di dampingi oknum kepolisian.

“Diduga kelompok Rihi dan kawan-kawannya dengan ancaman dan caci maki, dan memfitnah Sara dan anaknya dengan mengatakan Sara dan anaknya telah melukai hewan yang diduga milik mereka tanpa bukti. Sementara itu, seperti video yang sudah beredar luas, di mana dalam video itu memperlihatkan pihak gerombolan pelaku merampas HP milik Sara dan membanting hp tersebut saat Sara mencoba merekam aksi kekerasan dari para preman kelompok Rihi berserta kawan-kawannya," kata Rudi Kabunang.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Wanita di Sumba Terkuak, Pengakuan Pelaku Bikin Emosi

Dalam keterangan kantor hukum Umbu Kabunang Rudi, dijelaskan, diduga kepolisian setempat dalam hal ini Polsek Lewa sudah mengetahui sebelumnya rekayasa dari para gerombolan preman dan mendampingi saat melakukan penyerangan.

“Bagaimana mungkin jarak antar TKP dan polsek hampir 40 km tapi dalam beberapa detik polisi sudah ada di tempat kejadian dan menangkap korban anak di bawa umur yang harusnya di lindungi. Sehingga, menurut pihak advokat bahwa pihak kepolisian yaitu tergugat lll diduga melakukan manipulasi fakta dari peristiwa penganiayaan ibu dan anak di Desa Kombapari tersebut,” kata Kabunang.

“Diduga kepolisian menyaksikan kejadian tersebut dan tanpa surat resmi langsung menangkap membawa secara paksa ibu dan anak yang dianiaya preman, serta memeriksa anak di bawah umur bagaikan pelaku kejahatan yang sebenarnya adalah korban,” kata Umbu Rudi menambahkan.

Baca Juga: Mobil Truk di Sumba Angkut Kerbau Jantan Diduga Hasil Curian Berhasil Dihadang

Tidak hanya itu, dijelaskan Rudi Kabunang, Sara sebagai korban tidak diperkenankan membuat laporan di Polsek Lewa. Bahkan, hanya anak Sara yang diperbolehkan membuat laporan, yang sudah tiba lebih dulu di kantor Polsek Lewa.

“Sangat disesalkan dari pihak oknum anggota Polsek Lewa hanya terima laporan penganiayaan terhadap anaknya saja sedangkan laporan orang tuanya (Ibu) tidak di terima,” jelas Kabunang.

Selanjutnya ada saksi yang dijemput pada malam hari oleh pria bertopeng yang diduga anggota polisi mengancam saksi lalu membawa saksi ke rumah yang diduga pelaku, lalu ditakut-takuti dan diberi uang agar saksi tidak bersedia bersaksi atau sesuai arahan diduga pelaku.

Baca Juga: Kejari Waikabubak Terima Laporan Hasil Audit, Dear Kades Mandungo Siap-siap Saja

“Bahwa tidak sampai disitu ada dugaan saksi ahli psikologis anak di duga yang mencari mengahadirkan di penyidikan adalah dari pihak yg di duga sebagai pelaku, bayangkan jika hal ini benar bagaimana keadilan ditegakkan di daerah terpencil seperti Sumba,” kata Kabunang.

Selepas kejadian tersebut, Tim Advokat Kuasa Hukum Rudi Kabunang mendampingi korban yang sekaligus mempertanyakan laporan terhadap anaknya. Hingga kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Sumba Timur.

Hingga akhirnya pada tanggal 17 April 2023, perkembangan penyelidikan mengemukakan rangkaian tindak kepolisian dalam penyelidikan dugaan peristiwa penganiayaan terhadap anak dengan memeriksa 14 orang saksi.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Sembako Murah Rp2 Miliar Ditangkap Polisi, Korban Transfer Uang Tapi...

Namun, pihak dari tim Advokat Rudi menyatakan tidak adanya transparasi dari hasil penyelidikan dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan ibu dan anak ini.

“Oleh karena kami dari kantor hukum Law Office Rudi Kabunang & Associates melayangkan gugatan pada 4 institusi kepolisian itu atas dasar kasus pidana ini tidak ada kejelasan dan tidak memberikan rasa keadilan. Kasus pidana tersebut yang saat ini ditangani oleh tergugat III tidak adanya kejelasan, sehingga tidak memberikan rasa keadilan bagi penggugat dan korban,” ungkap Kabunang.

Pihak advokat Umbu Kabunang menduga tergugat lll tidak mendukung program Kapolri yaitu Polri yang presisi. Bahwa tergugat lll tidak menegakkan keadilan dan tidak memberikan memberikan penetapan status hukum kepada terduga pelaku.

Baca Juga: Tertarik Akan Cantiknya dan Setubuhi Gadis Remaja Hingga Hamil 3 Bulan, Pria Ini Ditangkap Polisi

“Tidak adanya penetapan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang sehingga terkesan adanya keraguan dari pihak berwenang atau tergugat III dan ketidak profesionalan dari pihak berwenang dalam penyelesaian perkara. Bahwa menurut Penggugat bukti-bukti dan saksi-saksi sudah sangat jelas adanya tindak pidana dari sebuah peristiwa tersebut,” kata Kabunang.

“Patut diduga pihak tergugat lll tidak mendukung program Kapolri yaitu Polri yang presisi dan kami akan terus bertindak lakukan upaya hukum membela hak hak masayarakat kecil, miskin, sampai kapan pun agar keadilan ditegakkan,” ujar Umbu Rudi Kabunang.

“Semua hal di atas kita akan buktikan kebenarannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) dengan korban, saksi-saksi, bukti-bukti yang kami miliki,” pungkas Kabunang.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x