Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Seorang Fotografer di Kupang Ditangkap Polisi

- 13 September 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi Rudapaksa
Ilustrasi Rudapaksa /Pikiran Rakyat/

SUMBA STORI - Kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Terduga pelaku berinisial PB (29) alias Upe alias Gibong berhasil ditangkap aparat Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota, Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

Ia ditangkap polisi sebelum berangkat ke Kota Denpasar, Provinsi Bali. Kini PB diamankan di Rutan Polsek Kelapa Lima dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Serigala Polsek Kelapa Lima, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke, setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus tersebut.

Informasi terkait rencana pelarian terduga pelaku ke Kota Denpasar, Provinsi Bali, menggunakan maskapai penerbangan, pada Selasa 12 September 2023 pagi. Memicu aksi cepat tim ke Bandara El Tari Kupang, yang akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Terduga pelaku PB ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 183 / IX / 2023 / Sektor Kelapa Lima, tanggal 05 September 2023, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-KAP / 37 / IX / 2023 / Reskrim, tanggal 11 September 2023.

Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban POS (14) terjadi pada tanggal 31 Oktober 2023 siang, di dalam kios milik orang tua korban, Alamat Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Tribrata News NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x