Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Pemalsuan Dokumen Tanah Marosi ke Pengadilan Negeri Waikabubak

- 21 Juli 2023, 21:27 WIB
Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Pemalsuan Dokumen Tanah Marosi ke Pengadilan Negeri Waikabubak.
Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Pemalsuan Dokumen Tanah Marosi ke Pengadilan Negeri Waikabubak. /Yanto Tena/Sumba Stori/

SUMBA STORI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat telah melakukan pelimpahan terhadap berkas perkara dugaan penggelapan dokumen jual beli tanah di Marosi.

Kasus ini melibatkan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat dan Mantan Pejabat BPN Kabupaten Sumba Barat tahun 2014 silam.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumba Barat, Andri Kristanto, kepada media seperti dilansir RRI, pada Jumat, 21 Juli 2023.

Baca Juga: Kejati NTT Resmi Tahan Wakil Ketua II DPRD Sumba Barat dan 3 Tersangka Lain, Kasusnya Sangat Mengejutkan!

Menurut Andri, dari segala proses hukum yang dilakukan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah melakukan pelimpahan berkas di Pengadilan Negeri yang bertempat di PTSP Pengadilan Negeri Waikabubak.

Kasi Pidum Kejari Sumba Barat menjelaskan dalam perkara a quo terdapat empat orang terdakwa yakni Lukas Lebu Gallu (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat), Jimmy Firmus Bulu (Mantan Kasi Infrastruktur BPN Kabupaten Sumba Barat), Oktavianus Poro Lete dan Lukas Lade Bora (Pemilik tanah/penjual tanah).

"Untuk keempat orang tersangka yang selanjutnya disebut terdakwa hingga saat ini masih ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waikabubak," kata Andri.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x