Kejati NTT Resmi Tahan Wakil Ketua II DPRD Sumba Barat dan 3 Tersangka Lain, Kasusnya Sangat Mengejutkan!

- 6 Juli 2023, 09:41 WIB
Foto: Diduga Mafia Tanah, Anggota DPRD Fraksi Nasdem di Sumba Barat Ditahan Kejaksaan
Foto: Diduga Mafia Tanah, Anggota DPRD Fraksi Nasdem di Sumba Barat Ditahan Kejaksaan /

SUMBA STORI - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menahan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumba Barat periode 2019-2024, Lukas Lebu Gallu, pada Selasa, 4 Juli 2023.

Ia ditahan bersama tiga tersangka lainnya, yakni Mantan Kasi Infrastruktur BPN Kabupaten Sumba Barat Jimmy Firmus Bulu, Oktavianus Poro Lete, dan Lukas Lade Bora.

Penahanan keempat tersangka dikarenakan tersangkut kasus penggelapan hak atau pemalsuan dokumen atas tanah milik PT Sutra Marosi Kharisma.

Baca Juga: Mengejutkan, Hasil Survei GMNI Terkait Lawadi SBD: 83 Persen Masyarakat Tidak Tahu

Keempat tersangka tersebut diserahkan oleh Polda NTT ke tangan Kejati NTT dengan lokusnya di Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun perkara ini bermula dari laporan Polisi Nomor : LP/PID/197/IX/2017/NTT/RES.SB/SPKT pada bulan September tahun 2017 silam tentang Penyerobotan Tanah milik PT Sutra Marosi Kharisma.

Kejati NTT melalui Kepala Kajari Sumba Barat, Bintang Latenusa Yusvantare didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Andri Kristanto menyampaikan kasus ini ditangani oleh Polda NTT lalu dilimpahkan kepada Kejati NTT.

Baca Juga: Terkait Lawadi Rugi 2 Miliar, Inspektorat SBD: Sudah Sampaikan LHP ke DPRD

“Kebetulan karena lokusnya ada di Sumba Barat, maka Kejati NTT melibatkan kami dalam penangan untuk menahan keempat tersangka yang dilimpahkan oleh Polda NTT kemarin,” kata Bintang yang ditemui awak media di ruang kerjanya, pada Rabu 5 Juli 2023 pagi.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x