Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku Judi Kartu Remi di SBD
Atas perbuatan pelaku Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Sumba Barat menyatakan pelaku diduga melanggar ketentuan hukum masing-masing.
Berkas Perkara Nomor: BP/02/II/ 2023/ Ditreskrimum a/n. Lukas Lebu Gallu dengan Pasal 385 ke-1e KUHP Jo pasal 55 ke 1e KUHP atau pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Tentang Tindak Pidana Turut serta Melakukan Pengelapan Hak atas Barang/ Tanah atau Pemalsuan Dokumen.
Berkas Perkara Nomor: BP/03/II/2023/Ditreskrimum a/n. Jimmy Firmus Bulu, S.H alias Jimmy selaku Pejabat pembuat akta tanah yang waktu itu menjabat sebagai Kasi Infrastruktur BPN Kabupaten Sumba Barat, diduga telah melakukan pelanggaran ketentuan hukum pasal 385 ke-1e KUHP Jo pasal 55 ke -1e KUHP atau pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Tentang Tindak Pidana Turut serta Melakukan Pengelapan Hak atas Barang/ Tanah atau Pemalsuan Dokumen.
Berkas Perkara Nomor: BP/01/II/2023/Ditreskrimum a/n. Oktavianus Poro Lete alias Ama Deri Alias Porolete Tangge alias Okta dan Lukas Lade Bora alias Lukas dan atas perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan hukum pasal 385 ke-1e KUHP Jo pasal 55 ke -1e KUHP atau pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Tentang Tindak Pidana Turut serta Melakukan Pengelapan Hak atas Barang/ Tanah.
"Saat ini JPU Kejari Sumba Barat sedang menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim pengadilan Negeri Waikabubak agar perkara dimaksud segera disidangkan di Pengadilan Negeri Waikabubak,” ungkap Andri.***
Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.