Diduga Lakukan Pemerasan Berkedok Urus Berkas SHM, Warga Merdeka Kupang Ditangkap Polisi

- 14 September 2023, 12:54 WIB
Ilustrasi pemerasan. WNA Kanada buron interpol diperas polisi Rp1 miliar agar tak ditangkap.
Ilustrasi pemerasan. WNA Kanada buron interpol diperas polisi Rp1 miliar agar tak ditangkap. /pixabay

SUMBA STORI - Kepolisian Resor (Polres) Kupang menangkap seorang warga RT 01 RW 01, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT, pada Rabu, 13 September 2023 siang.

Warga berinisial HD ditangkap aparat kepolisian setempat karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap AL, warga Kelurahan Namosain, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur atau NTT.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Elpidus Kono Fekabmembenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ya benar, kami telah melakukan tangkap tangan terhadap terduga pelaku sesuai dengan informasi yang kami kumpulkan dari masyarakat bahwa HD memeras AL berupa uang sebesar lima juta rupiah," terang Iptu Epy.

Lebih lanjut Iptu Epy menjelaskan terduga pelaku sebelumnya telah menawarkan jasanya kepada AL untuk mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah AL, namun menunggu sekian lama janji HD tidak kunjung terwujud.

Akhirnya AL berinisiatif untuk melakukan pengecekan langsung di Kantor BPN Kota Kupang, namun namanya tidak pernah didaftarkan sebagai salah satu pemohon SHM di BPN Kota Kupang.

"Mendapatkan informasi tersebut, AL merasa kesal dan meminta kembali semua berkas pengurusan SHM kepada HD, namun HD meminta AL harus membayar uang sejumlah lima juta rupiah baru berkasnya dikembalikan," jelasnya.

Tindakan yang dilakukan HD tersebar ditengah masyarakat dan berhasil diendus aparat Polres Kupang.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Tribrata News Kupang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah