3 Tukang Kebun Asal Sumba Timur Gilir Teman Wanita di Bali, Terancam Dibui 12 Tahun Penjara

- 2 Oktober 2023, 10:27 WIB
Ilustrasi Rudapaksa.
Ilustrasi Rudapaksa. /Pikiran Rakyat/

SUMBA STORI - Nasib pilu menimpa seorang gadis 24 tahun yang jadi korban rudapaksa tiga pria. Pelaku menggilir korban di salah satu indekos di wilayah Badung, Provinsi Bali.

Korban yang merupakan perantau asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengalami kekerasan seksual di indekos miliknya di Jalan Pratama Gang Gundul No. 31, Kamar No. 5, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Ketiga pelaku yang melakukan aksi tak terpuji terhadap seorang gadis berinisial IAP berusia 24 tahun itu diketahui mereka berasal dari Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT. Mereka juga merupakan perantau ke Pulau Dewata, bekerja sebagai tukang kebun.

Mereka adalah AN alias Nando (21), ENL alias Evan (20), dan IKN alias Geji (21). Ketiganya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam dalam penjara paling lama 12 tahun.

Aksi keji ketiga pelaku terjadi pada Selasa, 26 September 2023 dini hari sekira pukul 00.30 Wita lalu. Kasus rudapaksa gadis belia ini terbongkar setelah korban melaporkan perkara ini kepada kepolisian setempat.

Tim gabungan Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan dan Polresta Denpasar menangkap ketiga pelaku di tempat indekosnya Jalan Lagoon Pintas, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali, setelah mendapatkan laporan.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, ketiga pelaku ditangkap petugas pada Kamis, 28 September 2023 lalu.

Kronologi

Kasus pemerkosaan bermula ketika tersangka Nando mengantar korban yang secara umur lebih tua ke tempat indekos korban, pada Senin, 25 September 2023 malam pukul 22.00 Wita.

Ketika di kamar indekos, korban dan Nando melakukan video call dengan dua orang temannya, Evan dan Geji agar datang. Setelah Evan dan Geji tiba di indekos, tersangka Nando berniat pulang, namun dicegah korban lantaran ingin ikut ke tempat indekosnya.

Hal itu disebabkan karena telah menunjukkan, Selasa, 26 September 2023 dini hari pukul 00.00 Wita lebih. Akibatnya, korban dan tersangka Nando kemudian kembali masuk ke kamar dan terjadilah adegan wikwik yang tak sepatutnya terjadi.

Mirisnya bukan hanya AN alias Nando yang melakukan rudapaksa kepada korban, tetapi juga kedua temannya Evan dan Geji.

Usai melakukan pelecehan seksual terhadap korban, ketiga pelaku langsung kabur dengan menggunakan sepeda motor. Selasa, 26 September 2023 pagi korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Polisi tangkap pelaku

Tim gabungan kepolisian tidak membutuhkan waktu lama menangkap para pelaku. Petugas kepolisian hanya membutuhkan waktu dua hari untuk menangkap mereka.

Ketiga pelaku yang berprofesi sebagai tukang kebun ke tanah rantauan ini diamankan di tempat indekosnya di Kawasan Benoa, Kuta Selatan, Bali tanpa perlawanan.

"Rudapaksa mereka lakukan karena ada kesempatan dan bernafsu melihat korban," kata Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

Atas perbuatannya, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar menjerat ketiga tersangka melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah