Kasus Penikaman Mahasiswa Undana Kupang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

- 27 September 2023, 09:09 WIB
Ilustrasi Kasus Penikaman Mahasiswa Undana Kupang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka.
Ilustrasi Kasus Penikaman Mahasiswa Undana Kupang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka. /Dok.PR/

SUMBA STORI - Polisi telah menetapkan tiga tersangka pembunuhan mahasiswa jurusan Bahasa Inggris Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Yohanes Donbosco Padalani.

Tiga tersangka pembunuhan terhadap korban berusia 23 tahun itu di antaranya KS (25), EAM (23), dan A (19) mahasiswa semester satu di salah satu universitas di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa mengenaskan yang merenggut nyawa Yohanes Donbosco Padalani itu terjadi di Jalan Esanita, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Minggu, 24 September 2023 malam.

Baca Juga: Keroyok dan Tikam Mahasiswa hingga Tewas, 2 Terduga Pelaku di Kupang Ditangkap Polisi

"Sudah tiga orang yang kami tetapkan jadi tersangka sehubungan dengan kasus penikaman di Oesapa," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kelapa Lima, Kepolisian Resor Kupang Kota AKP Jemmy Noke, Senin, 25 September 2023.

Jemmy menjelaskan, penetapan ketiganya berdasarkan dua laporan polisi atas kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan berat, dimana KS sebagai tersangka penganiayaan, sementara EAM dan A tersangka pengeroyokan.

Kata Jemmy polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Tiga tersangka yang cukup alat bukti dan mengakui perbuatannya, ditambah dengan keterangan korban pengeroyokan bernama Rafael Jeremia Lema, sedangkan saksi lain hanya menegur dan melerai saat terjadi peristiwa itu.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x