Kasus Penikaman Mahasiswa Undana Kupang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

- 27 September 2023, 09:09 WIB
Ilustrasi Kasus Penikaman Mahasiswa Undana Kupang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka.
Ilustrasi Kasus Penikaman Mahasiswa Undana Kupang, Polisi Tetapkan 3 Tersangka. /Dok.PR/

Baca Juga: Sungguh Nekat! Ternyata Begini Kronologi Mahasiswa Undana Kupang Tewas Ditikam, Dihajar 5 Orang

Kepolsek Kelapa Lima mengatakan, untuk para tersangka yakni EAM dan A dikenakan pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 Junto Pasal 55 dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Sementara tersangka KS yang menikam korban, katanya lagi, dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Hingga saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjut oleh Penyidik Kepolisian Sektor Kelapa Lima, Kepolisian Resor Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur.***

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah