Polisi Ciduk Pelaku Curanmor di NTT, Modusnya Bikin Emosi dan Memalukan

- 9 Oktober 2023, 21:12 WIB
Polisi Ciduk Pelaku Curanmor di Nusa Tenggara Timur.
Polisi Ciduk Pelaku Curanmor di Nusa Tenggara Timur. /Dok. Humas Polres Manggarai Barat

SUMBA STORI - Seorang pria di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), harus berurusan dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) karena mencuri sejumlah kendaraan sepeda motor.

Warga Kabupaten Malaka yang berdomisili di Kampung Tabi, Desa Kolang, Kecamatan Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, itu mencuri sejumlah kendaraan sepeda motor berbagai jenis.

Aksi terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) inisial YDB ini yang telah lama meresahkan warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, akhirnya diketahui kepolisian setempat.

Pria berusia 30 tahun itu, diamankan aparat dari Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Komodo Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Polda NTT.

Petugas dari tim Jatanras Polres Manggarai Barat yang dipimpin oleh Aipda Marianus Demon Hada itu mengamankan sembilan unit sepeda motor berbagai jenis dari tangan terduga pelaku pencurian.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap setelah pihak kepolisian menerima lima laporan dari masyarakat.

"Terduga pelaku telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di sembilan tempat yang berbeda. Terduga pelaku sendiri diamankan dirumahnya pada Jumat, 06 Oktober 2023 lalu," katanya dikutip Sumbastori.com dari Tribrata News Manggarai Barat, pada Senin, 9 Oktober 2023.

Perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu mengatakan, selama dua bulan terakhir, YDB kerap beraksi di tempat sepi atau di sejumlah kawasan perumahan warga.

"Terduga pelaku tidak membawa kunci T seperti modus pencurian lainnya. Namun, mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Modusnya memutus kabel kontak hingga terjadi korsleting, lalu menyalakan mesin kendaraan untuk dibawa kabur," katanya.

Menurutnya, terduga pelaku tersebut memanfaatkan kelengahan para pengendara motor. Ketika ada yang meninggalkan motornya tanpa dikunci stang, disanalah kesempatannya untuk beraksi.

"Terduga pelaku langsung mendorong motor tersebut ketika yang punya meninggalkan kendaraan tersebut. Barulah modus tersebut dilakukan," ujar Alumni Akpol angkatan 2004 itu.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor, pelaku kemudian membongkar dan merubah bentuk atau memodifikasi sepeda motor hingga tidak dikenali pemiliknya.

Tidak hanya itu, sparepart atau perlengkapan sepeda motor yang sudah dibongkar, ada juga yang dijual dan ada yang ditukar dengan sepeda motor lainnya untuk menghilangkan jejak.

"Dari sembilan unit sepeda motor yang diamankan petugas, hanya delapan unit yang masih dalam keadaan utuh sedangkan satu unit lainnya sudah dipreteli oleh terduga pelaku. Kemudian sparepart hasil curian dijual kembali oleh terduga pelaku di bengkel miliknya di Kampung Tabi," ungkapnya.

Saat ini proses penyidikan telah berlangsung dengan memeriksa sejumlah saksi maupun korban. Dua unit sepeda motor telah diketahui pemiliknya, sementara tujuh unit masih ditelusuri siapa pemiliknya.

"Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dan adanya barang bukti lainnya," tutur mantan Kapolres Alor ini.

"Sementara itu kepada terduga pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat)," katanya menambahkan.

Untuk mencegah kasus serupa terjadi, masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan yang bisa terjadi kapan saja.

Terutama untuk pemilik kendaraan motor, agar selalu menjaga dan dipasang alat pengaman untuk mengamankan kendaraan dari tangan pelaku kejahatan.

Selain itu, kendaraan motor agar tidak disimpan di sembarang tempat, karena bisa saja menjadi kesempatan untuk para pelaku kejahatan melakukan aksinya.

"Apabila masyarakat mengalami tindak kriminalitas lainnya agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat," imbau Orang nomor satu di Polres Manggarai Barat itu.***

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah