PKB di NTT Bobol Sekolah Ditangkap Polisi, Kini Terancam Mendekam di Penjara

- 22 Oktober 2023, 20:22 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Ilustrasi penangkapan. /Pexels/Kindel Media

PKB ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo. Dihadapan petugas, terduga pelaku yang sudah berkeluarga ini mengaku mencuri 6 unit TV, 4 buah LCD proyektor, 1 buah kipas angin , 1 buah blender, 2 unit CPU, 2 unit layar monitor komputer, 1 pasang spiker InFokus, 6 unit remote TV, 1 buah finger spot dan 1 buah Terminal.

Selain mencuri barang elektronik, pelaku juga mencuri 1 buah springbed, 1 buah bola voli, 2 buah asbak, 4 buah gelas, 2 rim kertas HVS, 3 buah celana olahraga, 1 buah tas net badminton, 1 buah taplak meja, 1 buah kotak tissue, dan 1 buah meja. Barang-barang tersebut dijual lewat grup jual beli online di aplikasi Facebook.

"Terduga pelaku ini memang sudah tahu tempat penyimpanan barang inventaris itu, aksinya dilakukan dengan membuka pintu belakang ruang praktik siswa perhotelan yang tidak dikunci. Sehingga saat olah TKP tidak ditemukan kerusakan pintu atau jendela ruangan tersebut," ujarnya.

Dijelaskannya, terduga pelaku menjalankan aksinya sebanyak 2 kali. Pertama pada bulan Agustus lalu, kemudian aksi kedua dijalankan pada bulan September lalu. Ia menjalankan aksi pencurian tersebut saat kondisi sekitar sekolah sedang sepi.

"Terduga pelaku mengaku melakukan aksi pencurian itu seorang diri, itupun tidak sekaligus tapi satu kali saat dia masih bekerja dan satu kali saat sudah diberhentikan. Jadi, sekitar 2 kali terduga pelaku beraksi," jelas Alumni Akpol angkatan 2004 itu.

Dari pengakuan terduga pelaku, ia nekat mencuri barang inventaris sekolah karena faktor ekonomi. Sedangkan barang-barang tersebut dijual dengan harga yang murah.

"Dari keterangan terduga pelaku, barang curian itu dijual melalui media sosial dengan harga kisaran Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per unit," tutur Perwira berpangkat ajun komisaris besar polisi itu.

Terungkapnya kasus ini membuat terduga pelaku PKB beserta barang bukti untuk sementara diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku akan dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP Jo Pasal 64 KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Tribrata News Manggarai Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah