Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Soal Kasus Maling Uang Rakyat Rp1,3 Miliar

- 23 Januari 2024, 23:29 WIB
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi pada proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, Sumatera Utara, senilai Rp1,3 triliun, Selasa, 23 Januari 2024.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi pada proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, Sumatera Utara, senilai Rp1,3 triliun, Selasa, 23 Januari 2024. /ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/

SUMBA STORI - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan seorang tersangka baru, pada Selasa, 23 Januari 2024.

Penetapan tersangka baru tersebut terkait kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, Sumatra Utara, senilai Rp1,3 triliun.

Tersangka baru berinisial FG, adalah tersangka ketujuh, setelah sebelumnya, pada Jumat, 19 Januari 2024, penyidik menetapkan enam orang tersangka.

Hal tersebut sebagaimana dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

“Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini, tim penyidik kembali menetapkan tersangka berinisial FG,” katanya dikutip dari Antara.

Ketut menjelaskan bahwa tersangka FG diduga berperan dalam mengatur paket-paket pekerjaan pada proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa dari tahun 2017 hingga 2019 yang dilakukan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan dengan nilai sebesar Rp1,3 triliun.

“Dalam pelaksanaan proyek tersebut, tersangka FG diduga memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya,” jelas Ketut.

Menurut Ketut, secara teknis proyek tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini dikarenakan tidak ada studi kelayakan yang dilakukan dan tidak ada penetapan jalur KA oleh Kementerian Perhubungan.

“Akibat perbuatan tersangka FG bersama tersangka lainnya, besar kerugian proyek ini tidak dapat digunakan,” kata dia.

Menurutnya lagi, tim penyidik masih bekerja secara aktif dan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk menghitung kerugian negara yang signifikan.

“Kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali,” tuturnya.

Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka FG akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 23 Januari 2024 hingga 11 Februari 2024.

Adapun pasal yang dilanggar FG, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, enam tersangka yang sudah ditetapkan, yakni tersangka inisial NSS, dan AGP masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Selain itu, ASS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DGY yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.***

Editor: Yanto Tena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah