Begini Kata Camat Wesel Soal Dugaan Korupsi di Desa Denduka dan Pelantikan, Ternyata Dibantah Oleh Sosok Ini

- 19 Oktober 2023, 20:46 WIB
Ilustrasi kecewa karena hasil tidak sesuai dengan harapan.
Ilustrasi kecewa karena hasil tidak sesuai dengan harapan. /Pixabay.com/

SUMBA STORI - Camat Wewewa Selatan, Gerson Dua Ate yang beberapa hari lalu sudah dilantik dan menjabat sebagai Kepala Dinas Perijinan Satu Pintu dan Penamanan Modal di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT bilang begini soal dugaan korupsi di Desa Denduka dan polemik pergantian Kepala Seksi Pembangunan, Jemikson Dappa.

Seperti yang diketahui, dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Pejabat Desa Denduka masih menjadi misteri. Selain itu, polemik pergantian Kepala Seksi Pembangunan di desa itu pun kian memanas.

Jemikson Dappa yang adalah seorang anak piatu dipecat oleh Pejabat Desa Denduka, Kecamatan Wewewa Selatan (Wesel) tanpa alasan yang jelas. Sedangkan pelantikan terhadap Kepala Seksi Pembangunan yang baru dilakukan di Kantor Camat Wewewa Selatan, SBD, NTT.

Namun demikian, pemecatan itupun diduga Jemikson Dappa karena sudah memberanikan diri dalam mengungkap dugaan korupsi terhadap penggunaan anggaran Tahun 2022.

Hal itu diduganya menjadi pemicu pemecetan dikarenakan pemecatan dilakukan oleh Pejabat Desa Denduka setelah dugaan korupsi atas uang desa Rp169 juta diungkap oleh Jemikson Dappa kepermukaan publik.

Terkonfirmasi, Gerson Dua Ate yang kala itu masih menjabat sebagai Camat Wewewa Selatan membenarkan adanya pergantian Kepala Seksi Pembangunan dari Desa Denduka.

Gerson membenarkan bahwa pelantikan Kepala Seksi Pembangunan Desa Denduka yang baru dilakukan di Kantor Camat Wewewa Selatan, SBD.

"Kantor camat adalah rumah bersama semua masyarakat wesel ,bisa di gunakan untuk kegiatan-kegiatan seperti pelantikan atau rapat," kata Gerson yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Dinas Perijinan Satu Pintu dan Penamanan Modal, seperti dikutip Sumbastori.com dari Selatsumba.com, pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Menurutnya, Desa Denduka itu dijabati oleh seorang Penjabat bukan Pelaksana Tugas (Plt). Sehingga, kata dia, Penjabat Kepala Desa memiliki wewewang yang sama dengan Kepala Desa Defenitif.

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Selat Sumba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah