Miris, Oknum Anggota PPS Hameli Ate Diduga Terlibat Anggota Parpol, Bawaslu SBD Langsung Beraksi

1 Maret 2023, 22:19 WIB
Miris, Oknum Anggota PPS Hameli Ate Diduga Terlibat Anggota Parpor, Bawaslu SBD Langsung Beraksi. /Tangkapan Layar Facebook/Bawaslu Sumba Barat Daya/

SUMBA STORI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memanggil salah seorang anggota PPS.

Panitia Pemungutan Suara atau PPS tersebut berasal dari Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara dengan inisial SRTB.

Dia dipanggil oleh Bawaslu SBD, pada Rabu 1 Maret 2023.

Baca Juga: Keren, 10.296 Siswa SD dan SMP di Sumba Barat Dapat Seram Gratis

Lalu apa alasan Bawaslu SBD memanggil salah seorang PPS dari Desa Hameli Ate?

Dikutip dari halaman resmi Facebook Bawaslu SBD, PPS Desa Hameli Ate dipanggil berdasarkan amanat dan perintah pasal 89 dan pasal 101 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Untuk itu, Bawaslu SBD melayangkan surat panggilan guna mengkalrifikasi atas dugaan keterlibatan dirinya dalam satu Partai Politik.

 Baca Juga: SBD Berduka, Mantan Kepala Desa Wano Talla Tutup Usia

Ketika Bawaslu SBD memintai klarifikasi PPS Desa Hameli Ate, SRTB, dirinya mengaku pernah bergabung sebagai anggota partai politik pada Tahun 2022 lalu.

"Yang bersangkutan juga mengakui baru mengundurkan diri dari Partai Politik tersebut terhitung Tanggal 28 September 2022 karena berkeinginan untuk terlibat sebagai Penyelenggara Pemilu," tulis akun Facebook Bawaslu SBD.

Selain itu, setelah dinyatakan lolos seleksi PPS di Desa Hameli Ate, SRTB mengakui, dirinya pernah membuat poling bakal Calon Bupati Sumba Barat Daya dan bakal calon Presiden.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Lewa Kabupaten Sumba Timur NTT

SRTB membuat poling tersebut pada minggu terakhir di bulan Februari. Sedangkan, poling itu disebarkan dirinya pada salah whatshap group, Bateman Desa.

"Identitas saya juga tidak sesuai dengan yang tertera dalam KTP El, dimana dalam KTP El terdaftar beralamat di Desa Hameli Ate, tapi yang sebenarnya saya berdomisi di Desa Kendu Wela Kecamatan Kodi Utara," ngaku SRTB sebagaimana yang diurai dalam postingan akun resmi Facebook Bawaslu SBD.

Ketua Bawaslu SBD, Nikodemus Kaleka, mengatakan, SRTB dipanggil untuk mengklarifikasi tentang temuan dugaan keterlibatan dirinya sebagai anggota partai politik.

Baca Juga: Dilaporkan Hilang, Warga Sumba Barat Ini Saat Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

Menurutnya, SRTB diduga belum genap lima tahun memgundurkan diri dari partai politik.

Padahal, kata Nikodemus Kaleka, salah satu syarat menjadi penyelenggara Pemilu pada semua tingkatan, minimal 5 Tahun tidak terlibat sebagai pengurus maupun anggota Partai Politik.

"Sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 72 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 35 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota," sebut Nikodemus Kaleka.

 Baca Juga: Konsisten Dorong Transisi Energi, PLN Raih Penghargaan Internasional The Best Green Loan

Lebih lanjut Nikodemus menuturkan, dari hasil klarifikasi, Bawaslu SBD akan membuat kajian hukum dan menyampaikan rekomendasi kepada KPU SBD untuk ditindaklanjuti.

Sebab, kewenangan dan pemberian sanksi ada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) SBD. 

"Bawaslu SBD hanya merekomendasikan temuan dan KPU Sumba Barat Daya yang menindaklanjuti," tegas Nikodemus.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena

Tags

Terkini

Terpopuler