Inilah Besaran Uang Duka dari Taspen yang Diterima Ahli Waris jika PNS Meninggal Dunia, Yuk Simak

- 22 Januari 2024, 16:52 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko/

Peraturan Menteri Keuangan tersebut merupakan revisi dari PMK Nomor 128 Tahun 2016 yang memberikan ketentuan mengenai persyaratan dan jumlah manfaat dari tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil.

PMK tidak hanya memberikan manfaat asuransi kematian kepada pensiunan PNS, tetapi juga mengatur jumlah pemberian asuransi kematian kepada PNS, pasangan, dan anak mereka jika meninggal dunia.

Jumlah uang yang diterima oleh setiap pewaris antara lain:

  1. Jika seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau mantan PNS meninggal dunia, akan menerima uang sebesar Rp8.000.000
  2. Jika terjadi kematian pasangan baik suami maupun istri, diberikan uang sebesar Rp6.000.000
  3. Jika seorang anak anak meninggal dunia, maka akan diberikan sejumlah uang sebesar Rp4.000.000

Itulah penjelasan mengenai jumlah uang duka yang diterima oleh keluarga atau ahli waris ketika seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) meninggal dunia.***

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: taspen.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah