Polisi Tangkap 4 Pencuri Spesialis Pembobol Gudang Toko di NTT

10 Maret 2023, 21:30 WIB
Polisi Tangkap 4 Pencuri Spesialis Pembobol Gudang Toko di NTT. /Dok. Polres Mabar/

SUMBA STORI - Unit Jatanras Komodo Polres Manggarai Barat (Mabar) menangkap empat orang pencuri spesialis pembobol gudang dan toko di dua kabupaten menggunakan mobil.

Empat pencuri itu ditangkap setelah mencoba melarikan diri usai mencoba menjalankan aksinya di Toko Raja Mart.

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Jatanras Komodo, Aipda Marianus Demon Hada bersama personil unit Jatanras Komodo.

Baca Juga: Terima Paket Narkoba Jenis Sabu, Pria di NTT Diciduk Polisi di Depan Sekolah

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Ridwan mengungkapkan sebelumnya Unit Jatanras Komodo mendapat informasi dari pemilik Toko Raja Mart bahwa para pelaku sedang mencoba untuk mencuri kembali di tokonya namun diketahui oleh pemilik toko, sehingga para pelaku kabur meninggalkan toko.

Setelah mendapatkan informasi itu, Unit Jatanras Komodo langsung bergerak mengejar para terduga pelaku yang diduga melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat Suzuki Carry warna hitam.

"Pelaku berjumlah empat orang. Mereka diamankan setelah mencoba kabur melewati jalan lintas luar Lancang–Waenahi pada Kamis 9 Maret 2023 sekitar Pukul 03.30 Wita dini hari, usai melakukan percobaan pencurian untuk kedua kalinya di Toko Raja Mart. Sebelumnya pada kali pertama keempat pelaku berhasil membawa kabur tiga puluh sembilan dos minuman Bir Bintang dari toko tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Ridwan, pada Jumat 10 Maret 2023.

 Baca Juga: Lakukan Uji Kelayakan Kepada Sejumlah Bacaleg, PKB SBD Optimis Rebut Dua Kursi Tiap Dapil

Ridwan menyebut, keempat pelaku ialah VD (29) alias Ito, KB (20) alias Kani, AN (30) alias Awan, dan PL (17) alias Primus.

"Keempat pelaku berasal dari tiga daerah berbeda yakni pelaku KB (20) dan PL (17) merupakan warga Desa Pongkolong, Kecamatan Pacar, Kabupaten Mabar. Sementara pelaku VD (29) bertempat tinggal di Desa Semang, Kecamatan Welak, dan pelaku AN (30) berasal dari Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar," sebut Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menjelaskan, para pelaku yang diamankan ini melakukan kejahatannya di Kabupaten Mabar dan Manggarai Timur (Matim).

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Bantuan 10 Kilogram Beras, Masyarakat RI Siap-siap

"Di wilayah hukum Polres Mabar keempat pelaku beraksi sebanyak sembilan belas kali, dengan rincian yaitu untuk Kecamatan Komodo sebanyak enam kali, Kecamatan Lembor dan Welak sebanyak sepuluh kali serta Kecamatan Sano Nggoang sebanyak tiga kali. Hal itu diketahui dari laporan beberapa korban, juga hasil interogasi dari keempat pelaku," jelas Ridwan.

Dari keempat pelaku, diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 1 set Sound System, 4 buah Speaker, 35 dos minuman Bir Bintang ukuran 650 ml, 8 set Ban dan Velg Mobil, 1 buah Kaca Spion Mobil, 1 set lampu belakang Mobil Suzuki Carry, 18 sak Semen dari 40 sak yang di curi, 1 unit gerobak barang, 3 unit mesin Traktor dari 14 unit Traktor yang di curi, 1 unit mesin Grease, 45 buah kursi plastik, 1 buah Terpal, 1 buah Matras, 1 buah Tandon Air ukuran 1.100 liter, 1 pasang Ban Motor dan Velg, 4 buah daun pintu kayu jati, 1 unit sepeda motor Honda Revo, 1 set Mixer, Power dan Mic, 12 lembar Spandek ukuran 6 meter, 5 lembar Tripleks, 3 roll Selang dan berbagai macam kunci yang di gunakan untuk melancarkan aksi keempat terduga pelaku.

Baca Juga: Destinasi Wisata Sumba Barat Daya, Kampung Adat Ratenggaro Wajib Dikunjungi?

Selain itu, keempat pelaku juga mengakui melakukan pencurian 50 jerigen BBM jenis Solar di Menjerite, Tripleks dan Selang di jalur Golomori milik PT Wika. Untuk 14 unit mesin Traktor dan 1 unit mesin Grease sesuai pengakuan para terduga pelaku bahwa barang tersebut sudah dijual ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Unit Jatanras Komodo Polres Mabar sudah melakukan koordinasi dengan Jatanras Polda NTB untk membantu mengamankan barang bukti tersebut. Ini merupakan pengungkapan kasus pencurian terbesar di Kabupaten Mabar. Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 3e 4e KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polres Mabar itu.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena

Tags

Terkini

Terpopuler