Tertarik Akan Cantiknya dan Setubuhi Gadis Remaja Hingga Hamil 3 Bulan, Pria Ini Ditangkap Polisi

15 Mei 2023, 14:02 WIB
Ilustrasi Tertarik Akan Cantiknya dan Setubuhi Gadis Remaja Hingga Hamil 3 Bulan, Pria Ini Ditangkap Polisi. /Jurnal Ngawi /Gambar ilustrasi

SUMBA STORI - Seorang pria asal Pekalongan Jawa Tengah (Jateng), yang berprofesi sebagai sopir odong odong diamankan polisi.

Pasalnya, pria berinisial RIS (42) itu dilaporkan telah menyetubuhi seorang gadis remaja berinisial NN (17) hingga hamil 3 bulan.

Pelaku melakukan aksi bejat itu di sebuah rumah kontrakannya di kawasan Semanan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar).

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pembunuh Wanita di Sumba

Melansir PMJNews, pada Senin 15 Mei 2023, Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakbar AKP Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim AKP Aep Haryaman mengatakan, pelaku RIS ini berprofesi sebagai seorang sopir odong odong

Pelaku sudah tiga kali gagal dalam urusan rumah tangga atau pernikahan.  

"Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak 4 kali sejak bulan januari 2023 hingga korban hamil 3 bulan," kata Syafri.

Baca Juga: Perkosa Ibu Muda, Pria Ini Ditangkap Polisi, Endingnya Bikin Malu Keluarga

Syafri menjelaskan korban berkenalan dengan pelaku saat pertama kali korban menaiki kendaraan odong odong pelaku.

Saat menaiki kendaraan odong odong tersebut kemudian pelaku tertarik akan kecantikan korban dan berkenalan dengan meminta no hp korban.

Berjalannya waktu antara pelaku dan korban sudah sering kali berkomunikasi melalui ponsel hingga pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan yang ditempati.

Baca Juga: Perkosa dan Sekap Siswi SMK, Sopir Angkot Ini Ditangkap Polisi

Setibanya dirumah kontrakan, pelaku kemudian mengajak untuk berhubungan intim dengan korban, mendengar hal yang tidak pantas tersebut kemudian korban sempat menolak namun korban tak kuasa dengan paksaan pelaku yang terus memaksa untuk menyetubuhi korban dengan dibekap tangan pelaku agar korban tidak berteriak.

"Korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali sejak Januari 2023 hingga kini korban hamil," pungkasnya

Mendengar dan mengetahui anaknya tersebut dihamili kemudian orang tua korban melaporkan ke Polsek Kalideres.

Baca Juga: Kasus BBM Ilegal, Polri Periksa Pelanggaran Etik dan Pidana AKBP Achiruddin Hasibuan

Sementara dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, Setelah menerima adanya laporan tersebut kemudian kami langsung bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku.

Pria 42 tahun asal Pekalongan Jateng ini pun tak berdaya saat dilakukan penjemputan dirumah kontrakannya di daerah semanan Kalideres Jakbar oleh anggota kepolisian dari Polsek Kalideres.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UURI no 17 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara plus kebiri serta denda Rp5 miliar.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena

Tags

Terkini

Terpopuler