Tak Disangka, Ternyata Ini Modus 3 Tukang Kebun Asal Sumba Timur Yang Perkosa Teman Wanita di Bali

2 Oktober 2023, 13:51 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. /Baliportalnews/Agung/

SUMBA STORI - Modus tiga tukang kebun yang memperkosa teman sendiri asal Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), terungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Bali.

Aksi keji para pelaku yang secara bergantian memperkosa seorang wanita berinisial AIP (24) di indekos di kawasan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, ternyata bermoduskan pesona jauh mata memandang ingin rasakan keindahan tubuh sang wanita muda itu.

Tiga pria yang berprofesi sebagai tukang kebun asal Kabupaten Sumba Timur, Provinsi NTT yang tega memperkosa temannya sendiri secara bergiliran itu adalah ADL alias Nando (21), ENL alias Evan (20), dan IKN alias Geji (21). Ketiganya kini sudah menjadi tersangka kasus tindak pidana pemerkosaan tersebut.

"Modusnya yaitu pelaku memperkosa karena ada kesempatan dan tiga orang ini bernafsu melihat tubuh korban," kata Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Bambang Yugo Pamungkas, dikutip Sumbastori.com dari Antara Bali, pada Senin, 2 Oktober 2023.

Peristiwa pemerkosaan tersebut, jelas Bambang, terjadi pada Senin 25 September 2023 di sebuah indekos di Kuta Selatan, Badung sekitar pukul 22.00 Wita. Mulanya korban meminta pelaku ADL untuk mengantar korban menuju ke indekos milik korban setelah kerja.

Kendati satu jam setelah, pelaku lain atas nama ENL menghubungi pelaku ADL melalui panggilan WhatsApp untuk mengembalikan motor yang digunakan untuk mengantar korban.

Usai panggilan itu, pelaku ENL dan IKN tiba di indekos milik korban sekitar pukul 23.00 Wita. Sesampainya di indekos korban, ENL dan IKN yang awalnya bertujuan mengambil motor melihat korban dan pelaku ADL masuk ke kamar korban.

Di dalam kamar korban, pelaku ADL memaksa korban untuk melayani nafsunya, tetapi ditolak oleh korban. Korban tak dapat menghindar lantaran pelaku ADL melakukan pemaksaan dan pengancaman.

Usai melakukan aksi kejinya, pelaku ADL keluar. Kemudian setelah itu, pelaku ENL dan IKN bergantian masuk ke kamar korban untuk melakukan aksi bejat tersebut.

"Pelaku kita tangkap di hari berikutnya (Selasa, 26 September 2023) setelah laporan. Tiga tersangka ini kita lakukan penahanan dan kita kenakan pasal 285 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun," katanya.

Kapolresta Denpasar menerangkan, ketiga pelaku bekerja sebagai tukang kebun. Para pelaku memanfaatkan posisi korban yang tinggal sendirian di indekos tempat kejadian perkara (TKP).

Ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar sambil menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sementara itu, korban masih dalam pendampingan tim dari kepolisian Polresta Denpasar, Bali.

"Untuk sekarang masih menutup diri, masih trauma. Kita dari psikologi memberikan pendampingan psikologi terhadap korban. Kita lakukan pendampingan supaya korban merasa lebih tenang dan melupakan apa yang terjadi," kata Bambang Yugo Pamungkas.***

Editor: Yanto Tena

Sumber: Antara Bali

Tags

Terkini

Terpopuler