Tersangka Penganiayaan Ditangkap Setelah Hampir 3 Minggu Jadi Buronan

4 Oktober 2023, 10:37 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku. /Pexels/Kindel Media/

SUMBA STORI - Buronan dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada tanggal 14 September 2023 lalu, berhasil ditangkap polisi. Pria inisial KT ini telah membuat korban menderita luka di kakinya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Alor, Iptu Jems Yames Mbak mengungkapkan KT diamankan Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Alor, tanpa perlawanan 

Jema mengatakan, KT ditangkap polisi di sebuah bengkel las yang terletak di Desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 30 September 2023 lalu.

Tersangka yang kini telah diamankan di Rumah Tahan (Rutan) Polres Alor, Polda Nusa Tenggara Timur, lagi katanya, sudah menjadi buronan selama beberapa minggu hingga akhirnya ditangkap oleh tim Resmob Polres Alor.

Kata Jema, kejadian tragis ini bermula ketika korban yang menginap di rumah tersangka sedang bersiap-siap untuk tidur.

Tanpa peringatan, pintu kamar korban digedor oleh tersangka KT, meminta korban keluar. Tidak diketahui dengan pasti apa yang memicu permintaan tersebut.

Peristiwa ini berujung pada aksi kekerasan yang mengakibatkan korban, yang merupakan Kepala Desa Wakapsir, Petrus Langmai, menderita luka robek di lututnya.

Setelah insiden tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Kepolisian Polres Alor, yang kemudian memulai penyelidikan.

Tersangka KT, menyadari bahwa kasus ini telah dilaporkan, segera melarikan diri dan menjadi buronan.

Upaya pengejaran tersangka berakhir pada hari Sabtu, ketika Tim Resmob Polres Alor di bawah komando Briptu Deny Adangbain berhasil melacak keberadaan tersangka KT.

"Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan, dengan dakwaan melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang mengatur tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, tersangka KT menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan," katanya dikutip Sumbastori.com dari Tribrata News NTT, pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Kasus penganiayaan ini, menurut dia, menjadi perhatian masyarakat setempat dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

"Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan tersangka KT," imbuhnya.***

Editor: Yanto Tena

Tags

Terkini

Terpopuler