Baca Juga: Gesits Siap Luncurkan Motor Listrik Baru di IIMS 2023, Minat? Cek Harga...
“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan dua klip kecil yang di dalamnya berisikan serbuk putih di diduga narkotika jenis sabu-sabu yang di sembunyikan di bawah potongan keramik di luar bagian belakang kamar kos,” jelasnya.
Selanjutnya kata AKP Wahyu Agha Ari Septyan, dari hasil interogasi terhadap kedua terduga pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian keduanya mengaku dan menunjukan satu bungkusan rokok gudang garam yang didalamnya berisi satu paket plastik klip kecil yang diduga narkotik jenis sabu sabu dan empat plastik klip yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja yang di sembunyikan di antara celah mesin cuci yang berada di belakang tembok rumah warga.
“Keduanya saat ini masih diperiksa, apakah sebagai pemakai atau pengedar,” pungkasnya.
Penangkapan terduga pelaku kali ini merupakan yang kedua, sebelumnya pada tanggal 21 Januari 2023 lalu, Satuan Resnarkoba Polres Mabar juga telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang saat masih dalam proses penyidikan.***