Polisi Ringkus Pasangan Suami Istri Bawa Sabu 8,4 Kilogram

- 11 Februari 2023, 17:37 WIB
Polisi Ringkus Pasangan Suami Istri Bawa Sabu 8,4 Kilogram.
Polisi Ringkus Pasangan Suami Istri Bawa Sabu 8,4 Kilogram. /Sumba Stori/

SUMBA STORI - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Bea Cukai berhasil meringkus sepasang suami istri (Pasutri) di Jalan Raya Jongkat Mempawah pada Jumat 10 Februari 2023.

Pasutri asal Jagoi Babang tersebut yakni KM berprofesi sebagai Petani dan YG seorang ibu rumah tangga yang diduga membawa narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Kota Pontianak.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya berhasil mengamankan sepasang suami istri yang hendak membawa narkotika jenis sabu.

 Baca Juga: PSI: Pertahankan Pertumbuhan dengan Pembangunan Ekonomi yang Riil

"Sepasang suami istri tersebut diringkus ketika dalam perjalanan dari Jagoi Babang menuju Pontianak," bebernya.

Ia menuturkan, bahwa pihaknya mengamankan barang bukti yang dikemas kedalam bungkusan Teh China sebanyak 8,4 Kilogram sabu, kemudian satu unit mobil dan 3 buah handphone.

Bahwa penangkapan kali ini Polda Kalbar dan Bea Cukai menyergap pelaku penyelundupan narkoba saat berada di pinggir Jalan Raya Jungkat Kabupaten Mempawah.

Halaman:

Editor: Beny Diktus

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x