SUMBA STORI - Dua orang pengedar narkoba lintas kabupaten di Kalimantan Selatan, yang meresahkan warga dibekuk polisi.
Keduanya masing-masing berinisial JB dan AM diamankan beserta barang bukti 5,17 gram sabu-sabu.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Ya Ampun, 2 Pria dan 1 Perempuan Ini Lakukan Hal Terlarang Ditangkap Polisi
"Tersangka JB asal Kotabaru dan AM warga Tanah Bumbu," kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto, dilansir Sumbastori.com dari Antara, pada Senin 6 Februari 2023.
Dia mengatakan awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat terkait tersangka kerap bertransaksi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli. Setelah ditemukan bukti kuat, polisi melakukan penggerebekan kedua pelaku di lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Awas! Sebar Hoax Penculikan Anak Terancam 10 Tahun Penjara
Dari penggerebekan itu, polisi meringkus JB dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,94 gram, satu unit telepon seluler sebagai alat transaksi jual beli barang haram itu.