Resahkan Warga, 2 Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten Dibekuk Polisi

- 6 Februari 2023, 21:13 WIB
Resahkan Warga, 2 Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten Dibekuk Polisi
Resahkan Warga, 2 Pengedar Narkoba Lintas Kabupaten Dibekuk Polisi /Pixabay/Sumba Stori/

Sedangkan, AM ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,20 gram, satu unit telepon seluler, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip, dan satu buah sendok plastik.

Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu masih mengembangkan jaringan narkoba lintas kabupaten/kota tersebut.

Baca Juga: Waspada, 5 Kabupaten di NTT Ini Siaga Cuaca Ekstrem Mulai Besok!

Pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum lima tahun penjara.

Saryanto mengimbau masyarakat terutama remaja dan pelajar agar tidak mencoba narkoba karena berisiko menjalani hukuman pidana.***

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah