SUMBA STORI - Satresnarkoba Polres Sumba Barat berhasil mengungkap tiga orang pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis ganja.
Pelaku berinisial MI (48), FN (41) dan B (34) diamankan di tempat yang berbeda di Kecamatan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, pada Jumat 10 Februari 2023 lalu.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, pada Selasa 14 Februari 2023.
Dijelaskannya, bahwa pengungkapan ini berawal dari Satuan Narkoba Polres Sumba Barat mendapatkan informasi dari masyarakat atas adanya penyalahgunaan Narkoba di rumah seorang warga yang berlokasi disamping penginapan Ande Ate, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabuba.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MI.
"Dalam proses penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalam berisi empat linting rokok yang diduga Narkotika jenis ganja yang disembunyikan pelaku dikolong kursi sofa. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni, satu buah Hp warna hitam merek Infinix, satu buah dompet warna hitam, satu bungkus rokok Dji Sam Soe kretek, dan dua buah kertas rokok yg bertuliskan Barak Taste," jelas Kabidhumas Polda NTT.