Baca Juga: Mimpi Yengo Tanda Kawi Untuk Kabupaten Sumba Barat Daya
Kemudian dari hasil pemeriksaan kepada pelaku MI, petugas mendapatkan informasi bahwa ada dua tersangka lainnya.
"Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku lain yakni FN di Kelurahan Komerda dan B di Komplek Ruko Gelora Padaeweta, Kelurahan Padaeweta, Kecamatan Kota Waikabubak," terangnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah Hp warna hitam merek Samsung, satu buah Hp warna Putih merek Samsung dan satu botol obat tetes mata yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis ganja seberat 6,94 gram.
Baca Juga: Fakta Unik di Balik Danau Weekuri di Kabupaten Sumba Barat Daya
Selanjutnya ketiga pelaku tersebut dibawa ke Mapolres Sumba Barat guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sumba Barat. Mereka ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus," pungkasnya.***