Temuan itu disebut warga berkaitan dengan sejumlah program yang tidak dijalankan di desa pada tahun 2022 lalu.
Baca Juga: Wakapolres Sumba Barat Ingatkan Personel Bijak Bermedia Sosial
Mirisnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Mandungo dibawa pimpinan Kades Yubianto Sam juga diduga melakukan pungutan liar atau pungli kepada sejumlah masyarakat untuk pengadaan meteran listrik.
Masyarakat dipungut biaya dengan jumlah bervariasi. Mulai dari Rp.50.000, hingga Rp.130.000 per Kepala Keluarga.
Sedangkan, masyarakat yang tidak bisa melengkapi kekurangan uang yang dipungut, mereka diminta membeli rokok bermerek gajah baru 2 bungkus dan tembakau manna 2 bungkus.
Baca Juga: Pesona Bukit Wairinding Sumba, Serasa Sedang Berada di Afrika dan New Zealand?
Sementara penagihan uang di masyarakat dilakukan oleh aparat desa atas perintah Kades Mandungo.
Kades Mandungo Yubianto Sam pun telah dilaporkan warganya ke Kejari Waikabubak Sumba Barat.