Tak Hanya Fisik, Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Kian Marak

- 9 Maret 2023, 08:48 WIB
Ilustrasi Tak Hanya Fisik, Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Kian Marak.
Ilustrasi Tak Hanya Fisik, Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Kian Marak. /Pixabay/Whitedaemon/

SUMBA STORI - Kekerasan seksual tidak hanya marak terjadi secara fisik, akan tetapi kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) kian marak.

Hal demikian dikatakan Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Nur Laila Hafidhoh.

Dikatakan Nur Laila Hafidhoh di Semarang, pada Rabu 8 Maret 2023, saat merefleksikan peringatan Hari Perempuan Internasional.

Baca Juga: Terbaring Lemah Karena Sakit, Kapolres Kupang Beri Semangat: Tetap Sabar dan Jangan Lupa Berdoa

"Perkembangan yang terjadi, kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, namun juga ke ranah elektronik," kata Nur Laila Hafidhoh, dikutip Sumbastori.com dari Antara, pada Kamis 9 Maret 2023.

Nur Laila Hafidhoh mengatakan, KSBE yang dialami perempuan, dimulai tindakan pelecehan seksual hingga eksploitasi seksual menggunakan beragam platform media sosial (medsos)

Menurut Nur Laila Hafidhoh, LRC-KJHAM saat ini sudah menangani beberapa kasus KSBE di berbagai wilayah di Jawa Tengah (Jateng), seperti Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Jepara.

 Baca Juga: Gubernur VBL Tinjau Rice Milling Unit dan UV Dryer di Sumba Tengah

"Ada juga KSBE di beberapa kabupaten/kota lainnya yang kami advokasi. Sejauh ini, kebanyakan kasus masih dalam tahap konseling untuk meyakinkan korban agar mau meneruskan ke ranah hukum," kata Nur Laila Hafidhoh menjelaskan.

Nur Laila Hafidhoh mengungkapkan KSBE itu terjadi, di antaranya diawali dari saling kontak melalui medsos yang berlanjut secara intens hingga terjadi pengambilan gambar atau foto tanpa mengenakan pakaian.

"Nah, foto atau gambar ini dijadikan oleh pelaku sebagai alat untuk mengancam atau memaksa korban untuk menuruti keinginannya, seperti hubungan seksual terus menerus dan pemerasan uang," kata Nur Laila Hafidhoh.

Baca Juga: Anggota DPD RI Dapil NTT dr Asyera RA Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Camat Loura: Ini Penting

Nur Laila Hafidhoh mengatakan bahwa pelaku mengancam jika korban tidak menuruti keinginannya maka akan menyebarluaskan foto tersebut sehingga kebanyakan korban sulit keluar dari persoalan tersebut.

Meski demikian, Nur Laila Hafidhoh mengaku kebanyakan korban KBSE tidak mau memproses secara hukum. Padahal, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah mengatur KBSE.

"Ada juga kasus KBSE yang korbannya sudah melaporkan kasusnya ke polisi. Jadi, korban ini diancam videonya mau disebarkan. Tetapi, polisinya bilang kan belum terjadi (pemerasan)," ujar Nur Laila Hafidhoh.

Baca Juga: Lapas Waikabubak Jadi TPS Lokasi Khusus, Kalapas Serahkan Daftar Potensial Pemilih

Nur Laila Hafidhoh menegaskan, UU TPKS sebenarnya sudah tegas mengatur KBSE, tetapi implementasi di lapangan memang belum seperti yang diharapkan, termasuk dari pihak kepolisian.

"Makanya, kami terus berkoordinasi dengan penyidik di Polda Jateng dan Polres. Selain juga mendampingi korban, dan meyakinkan korban untuk berani memperkarakan secara hukum," pungkas Nur Laila Hafidhoh.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x