Ya Ampun, Gadis 16 Tahun di NTT Digilir 4 Orang, Sungguh Kejam dan Bejat

- 14 Maret 2023, 01:08 WIB
Ilustrasi Ya Ampun, Gadis 16 Tahun di NTT Digilir 4 Orang, Sungguh Kejam dan Bejat.
Ilustrasi Ya Ampun, Gadis 16 Tahun di NTT Digilir 4 Orang, Sungguh Kejam dan Bejat. /Pixabay/Minanfotos/

SUMBA STORI - Seorang gadis di bawah umur sebut saja Mawar (16) menjadi korban kekerasan seksual oleh empat pelaku.

 

Empat pelaku di antaranya satu masih di bawah umur MLA alias Dorus (16) dan tiga dewasa GB alias Goris (19), NH alias Jovi (19), dan OM alias Okto (23).

"Kasusnya terjadi pada tanggal 16 Februari dan dilaporkan ke SPKT pada tanggal 17 Februari 2023. Atas laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Djafar Awad Alkatiri, pada Senin 13 Maret 2023.

Baca Juga: Terlibat Balap Liar, 3 Remaja di Belu Diamankan Polisi

Untuk tersangka, kata Djafar melanjutkan, ada empat orang, diantaranya tiga orang dewasa dan satu orang lagi masih kategori di bawah umur.

"Berkas perkaranya sementara kita rampungkan dan segera dikirim ke Jaksa," lanjut Djafar menambahkan.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Belu menuturkan, kronologis kejadian berawal pada hari Kamis 16 Februari 2023, sekira pukul 20.30 Wita, dimana tersangka Okto mendapat pesan Via Inbox Facebook dari korban Mawar.

Baca Juga: Aturan Baru! Seluruh Anggota Polda NTT Wajib Gunakan Tas Motif Tradisional, Ini Tujuannya

Dalam pesan singkatnya, lanjut Djafar, korban meminta tolong tersangka Okto untuk menjemput korban di Taman Fronteira, kelurahan Tulamalae.

"Jadi tanggal 16 Februari malam sekitar pukul 20.30 Wita, keempat tersangka ini sedang duduk bersama di rumah tersangka Okto di Raibasin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu. Tiba-tiba tersangka Okto mendapat pesan Via Facebook dari korban Mawar yang mengatakan dirinya sedang tersesat di Taman Fronteira, " terang Djafar.

Kata Djafar, korban yang notabene pacar dari tersangka okto, memintanya untuk menjemput di TKP tersebut.

Baca Juga: Anggota DPRD SBD Fraksi PKB Serahkan Bantuan Roda 3 ke Kelompok Tani di Pogo Tena

"Saat itu juga si Okto mengajak ketiga tersangka lainnya untuk pergi ke Atambua menemui korban Mawar," kata Djafar.

Dalam perjalanan ke Atambua, terang Djafar, tersangka Okto mengatakan kepada ketiga tersangka bahwa korban Mawar bisa di pakai (untuk berhubungan seks).

Setibanya di taman Fronteira, lanjut Djafar, tersangka Okto menurunkan ketiga tersangka lainnya di taman Fronteira tersebut lalu tersangka menjemput korban Mawar di dekat GOR Atambua.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik Minggu 12 Maret 2023, Mata Air Yang Memancar Sampai ke Hidup Yang Kekal

"Setelah menjemput dan membawa korban Mawar ke taman Fronteira, disitu tersangka dan korban turun lalu bergabung bersama ketiga tersangka lainnya yakni Goris, Nofianus Hendik dan MLA alias Dorus," tutur Djafar.

"Berselang lima menit kemudian tersangka Okto beralasan untuk pergi membeli rokok. Namun sebelum pergi, tersangka berkata menggunakan bahasa tetun yang tidak di mengerti oleh korban 'Emi halo ba, hau lale' yang artinya Kalian buat saja, saya tidak," kata Djafar menambahkan lagi.

Djafar mengungkapkan, dari kode berbahasa tetun yang dilontarkan tersangka Okto, ketiga tersangka lainnya yang merupakan teman dekat tersangka Okto, langsung melancarkan aksi persetubuhannya secara bergantian.

Baca Juga: Kunjungi PKK Desa Kalena Wanno, Tim PPK Kabupaten SBD Bahas Program Ini, Masyarakat Pasti Sejahtera

Setelah tersangka Okto memberikan kode dan pergi, ketiga tersangka yang merupakan teman dari tersangka Okto secara bergantian mengajak korban dengan membujuk korban Mawar dan menyetubuhi korban secara bergantian.

"Yang mendapatkan kesempatan pertama, GB, kedua, NH dan yang terakhir anak dengan Inisial MLA alias Dorus. Setelah menyetubuhi korban, tersangka Okto datang dan menjemput ketiga tersangka lainnya lalu pergi meninggalkan korban sendirian di taman Fronteira tersebut," ujar Djafar.

Atas perbuatan bejatnya tersebut, para tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlinda Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1) ke 2 e KUHPidana Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x