Tak Main-main Masyarakat Mandungo Langsung Datangi DPRD SBD, Minta Lakukan Ini, Siap-siap

- 26 Maret 2023, 18:44 WIB
Ilustrasi Tak Main-main Masyarakat Mandungo Langsung Datangi DPRD SBD, Minta Lakukan Ini, Siap-siap.
Ilustrasi Tak Main-main Masyarakat Mandungo Langsung Datangi DPRD SBD, Minta Lakukan Ini, Siap-siap. /Freepik/Standret/

SUMBA STORI - Masyarakat Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kecewa dan menilai Inspektorat SBD larut dalam menindaklanjuti surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Waikabubak.

Diketahui surat Kejari Waikabubak tentang dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Mandungo Yubianto Sam.

Demikian hal tersebut dikatakan oleh seorang pemuda Desa Mandungo Agustinus Milla Ate, pada Jumat 24 Maret 2023.

Baca Juga: Usai Dilaporkan, Kades Mandungo Langsung Lakukan Ini, Masyarakat Masih Kecewa

Agustinus mengaku, masyarakat kecewa dengan Inspektorat Kabupaten SBD, Provinsi NTT.

Selain itu, Agustinus mengatakan, masyarakat juga kecewa karena Kades Mandungo terkesan diberi ruang untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dalam dilik aduan masyarakat.

Terbukti, kedua item yang juga dilaporkan masyarakat di Kejari Waikabubak pun sudah diselesaikan oleh Kades Mandungo. Yakni, mengerjakan dua tugu kran air pamsimas dan mengadakan tiga ekor sapi.

Baca Juga: REC Makin Diakui, Pengembang Properti Besar Indonesia Bakal Serap 613 MWH Listrik Hijau PLN

Tentunya, dengan sikap lamban Inspektorat SBD, kata Agustinus, akan memberi ruang Kades Mandungo dalam menyelesaikan segala temuan guna terhindar dari proses hukum.

"Padahal, Kejari Waikabubak sudah menyurati Inspektorat SBD dan Bupati SBD sejak 3 Maret 2023 lalu. Jadi kenapa Inspektorat SBD masih lama menindaklanjuti surat itu?," kata Agustinus.

Dengan lambannya Inspektorat SBD dalam menindaklanjuti surat Kejari Waikabubak, Agustinus dkk, sudah menyurati DPRD SBD.

Baca Juga: Sosok Ini Diciduk Polisi, Terancam Mendekam Dalam Penjara Seumur Hidup, Awalnya Tak Disangka

Mereka (masyarakat-red) meminta DPRD SBD untuk segera memanggil kepala Inspektorat SBD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang kasus tersebut.

"Kami telah menyerahkan surat laporan dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Kades Mandungo ke DPR SBD, secepatnya Komisi A akan panggil dinas PMD dan Inspektorat setelah kami surati," sebut Agustinus.

Menurutnya, masyarakat mengharapkan supaya DPRD dari dapilnya, khususnya dari Wewewa Selatan dapat menyikapi serta membantu masyarakat dalam menyuarakan persoalan tersebut di lembaga pemerintahan.

Baca Juga: Simak Ini Jadwal Pencairan PIP Pertahun, Cair Berapa Kali? CEK DI SINI

"Apalagi dari Wewewa Selatan ada juga DPRD yang menjadi anggota Komisi A dalam hal ini sebagai komisi yang menangani persoalan di desa," ujarnya.

"Kami sangat mengharapkan setelah laporan dugaan kami masyarakat ke DPR, secepatnya dinas terkait dipanggil dan segera melakukan audit sehingga masyarakat tahu kejelasannya atas persoalan ini," harapnya.

Sebelumnya, masyarakat Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten SBD, Provinsi NTT, melaporkan Kades Mandungo, Yubianto Sam di Kejari Waikabubak, Sumba Barat.

Baca Juga: Kenalin di Mensos, Gadis Asal NTT Nekat Temui Kenalan Barunya di Kalimantan

Laporan di Kejari Waikabubak resmi dilayangkan oleh masyarakat pada Senin 27 Februari 2023.

Yubianto Sam dilaporkan atas beberapa temuan yang dinilai masyarakat tidak berdampak pada pembangunan Desa Mandungo.

Pasalnya, program kerja yang dianggarkan menggunakan uang desa tahun anggaran 2022 disebut-sebut tidak terbukti atau nihil.

Baca Juga: Takjil Buka Puasa Selama Bulan Ramadan, Resep Bala-bala Wajib Dicoba?

Hal itu pun mengundang banyak tanya dari masyarakat. Bahkan, Kades Mandungo, Yubianto Sam dinilai menghindar dalam mengindahkan surat masuk masyarakat untuk bertatapan muka di kantor desa.

Adapun dugaan penyalahgunaan uang desa yang dilaporkan oleh masyarakat Desa Mandungo;

1. Anggaran penangulangan bencana covod-19 sebesar Rp78.983.040.

Baca Juga: Minuman Tradisional Khas Indonesia, Es Cendol Cocok Untuk Berbuka Puasa Bareng

2. Pengadaan ternak sapi untuk 3 ekor sebesar Rp30.000.000.

3. Pengadaan Meteran listrik dengan jumlah anggaran sebesar Rp39.200.000.

4. Anggaran pamsimas tahun 2021 sebesar Rp32.900.000.

Baca Juga: Akui Pusat Kota Tambolaka Tampak Asri, Yohanes: Bikin Betah Tapi...

5. Gaji keempat anggota BPD sebesar Rp.750.000.

6. Dana pembangunan PAUD Santa Monika sebesar Rp17.847.818.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x