Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di NTT, Motifnya Tak Disangka

- 4 April 2023, 06:50 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di NTT, Motifnya Tak Disangka
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di NTT, Motifnya Tak Disangka /Tribata News

SUMBA STORI - Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian motor (curanmor) di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku curanmor berinisial JRW alias Randi (25) diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor.

Baca Juga: Air Terjun Kanabu Wai Rekomendasi Wisata Indah dan Asri di Sumba

"Terkait penanganan kasus ini, pihak kepolisian sudah memeriksa empat orang saksi," kata Kapolres Ende AKBP Andre Librian, melalui Kasat Reskrim Iptu Yance Y. Kadiaman, dikutip Tribratanewstts, pada Selasa 4 Maret 2023.

Kedua barang bukti atau BB yang diamankan polisi, kata Yance, satu unit sepeda motor yamaha vixion dan satu unit sepeda motor honda beat. Motif di balik aksi tersangka karena ingin memiliki kendaraan milik korban. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP Subs Pasal 362 KUHP, dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900.000.

Baca Juga: Sebuah Bus Penumpang di SBD Terbalik, 2 Orang Dinyatakan Tewas

Kronologi

Kronologi kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut berawal pada Rabu 8 Maret 2023 sekitar pukul 02:00 Wita tersangka datang dengan menggunakan motor honda beat lalu motor tersebut tersangka parkir sekitar 50 meter.

Tersangka berjalan kaki kearah motor korban dan melihat sepeda motor terparkir di depan salah satu kos alamat Jalan Sam Ratulangi dan Karena situasi dalam keadaan sepi maka tersangka memasukan sebuah kunci motor yamaha yang sudah disiapkan sebelumnya.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x