Perkosa dan Sekap Siswi SMK, Sopir Angkot Ini Ditangkap Polisi

- 13 Mei 2023, 17:02 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pexels/Kat Jayne/

SUMBA STORI - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil meringkus seorang sopir angkot berinisial SSA (24).

Pelaku SSA diringkus lantaran melakukan pemerkosaan dan penyekapan terhadap siswi sebuah SMK di Cianjur, Jawa Barat (Jabar).

Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto mengatakan, pelaku sempat kabur usai mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.

Baca Juga: Viral Video Mesum Sejoli Remaja Lakukan Hal Tak Senonoh di Tempat Umum, Polisi Langsung Bergerak

Kendati demikian, pada akhirnya pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di wilayah Kecamatan Warungkondang.

"Pelaku sempat kabur, namun pada akhirnya anggota Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku pada Rabu 10 Mei 2023 lalu. Atau hanya beberapa hari setelah laporan masuk," kata Tono dikutip PMJNews, pada Sabtu 13 Mei 2023.

Tono menerangkan, setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya sudah memperkosa dan menyekap korban di sebuah kosan di kawasan Jalan Rumah Sakit.

Baca Juga: Kasus BBM Ilegal, Polri Periksa Pelanggaran Etik dan Pidana AKBP Achiruddin Hasibuan

"Sebelum disetubuhi, korban juga dicekok minuman keras," terang Tono.

Menurut Tono, pelaku mengakui hanya sekali menyetubuhi korban.

"Pengakuannya hanya sekali memperkosa korban. Tapi kami kami dalami dan periksa lebih lanjut. Termasuk kaitan penyekapannya," tutur Tono.

Baca Juga: Motor Vs Bus di NTT, 1 Orang Tewas dengan Sejumlah Luka Serius

Atas perbuatannya, lanjut Tono, SSA dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Editor: Yanto Tena

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x