Pengedar Uang Palsu di Pasar Malam Ditangkap Polisi, Endingnya Dibui

- 23 Mei 2023, 19:32 WIB
Ilustrasi pelaku pengedar uang palsu.
Ilustrasi pelaku pengedar uang palsu. /Kindel Media/Pexels

"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu lain senilai Rp1,4 juta di saku pelaku," ucapnya.

Tak sampai disitu, Zain mengungkapkan pihaknya kemudian mengembangkan dengan menginterogasi pelaku. Dari pengakuannya, BRG menyebut masih menyimpan uang palsu lainnya di rumah kontrakannya.

Baca Juga: Dua Terduga Pelaku Pembunuhan di Kodi Balaghar Diamankan Polisi

"Kita kembangkan ke kontrakan pelaku di kawasan Batuceper. Di sana kita sita uang palsu Rp8.900.000, yang disimpan didalam lemari pakaian dan boks uang," tuturnya.

"Jadi, total uang palsu yang diamankan dari pelaku sejumlah Rp10.300.000 dalam pecahan seratus ribu rupiah," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KLIK DI SINI.

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x