Ratusan Kasus TPPO Diungkap Polri, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK

- 23 Juni 2023, 16:07 WIB
Ratusan Kasus TPPO Diungkap Polri, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK
Ratusan Kasus TPPO Diungkap Polri, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK /Humas Polres Sumba Timur/

Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 132. Modus ini mempekerjakan korban wanita bahkan ada yang di bawah umur sebagai PSK melalui telepon atau aplikasi Online.

Salah satu kasus yang terungkap terjadi Bengkulu. Satgas TPPO Polda Bengkulu mengamankan pelaku yang sedang mengeksploitasi seksual terhadap anak yang masih berumur 14 tahun.

Baca Juga: Inilah Tiga Zodiak yang Memiliki Sifat Posesif Terhadap Pasangannya

Ada juga kasus yang terungkap Polres Kutai Timur, Polda Kalimantan Timur yang menangkap seorang pria yang menjual wanita dengan modus open BO di salah satu tempat hiburan malam (THM) dengan tarif mencapai jutaan rupiah.

Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan mengeksploitasi anak sebanyak 32 kasus.

"Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan jajaran Polda, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.671," kata Ramadhan.

Baca Juga: Tak Hujan 60 Hari, Wilayah Lambanapu Sumba Timur Terancam Alami Kekeringan Ekstrem

Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci ada 762 korban perempuan dewasa dan 96 perempuan anak. Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 764 dan laki-laki anak ada 49 orang.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang terungkap, saat ini perkembangannya 92 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 375 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.

Dalam kesempatan ini, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Ia meminta kepada masyarakat untuk memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

Halaman:

Editor: Beny Diktus

Sumber: tribratanewssumbatimur.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah