Tak Disangka, Ternyata Ini Modus 3 Tukang Kebun Asal Sumba Timur Yang Perkosa Teman Wanita di Bali

- 2 Oktober 2023, 13:51 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Baliportalnews/Agung/

Di dalam kamar korban, pelaku ADL memaksa korban untuk melayani nafsunya, tetapi ditolak oleh korban. Korban tak dapat menghindar lantaran pelaku ADL melakukan pemaksaan dan pengancaman.

Usai melakukan aksi kejinya, pelaku ADL keluar. Kemudian setelah itu, pelaku ENL dan IKN bergantian masuk ke kamar korban untuk melakukan aksi bejat tersebut.

"Pelaku kita tangkap di hari berikutnya (Selasa, 26 September 2023) setelah laporan. Tiga tersangka ini kita lakukan penahanan dan kita kenakan pasal 285 KUHP dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun," katanya.

Kapolresta Denpasar menerangkan, ketiga pelaku bekerja sebagai tukang kebun. Para pelaku memanfaatkan posisi korban yang tinggal sendirian di indekos tempat kejadian perkara (TKP).

Ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar sambil menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sementara itu, korban masih dalam pendampingan tim dari kepolisian Polresta Denpasar, Bali.

"Untuk sekarang masih menutup diri, masih trauma. Kita dari psikologi memberikan pendampingan psikologi terhadap korban. Kita lakukan pendampingan supaya korban merasa lebih tenang dan melupakan apa yang terjadi," kata Bambang Yugo Pamungkas.***

Halaman:

Editor: Yanto Tena

Sumber: Antara Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah