Tersangka Penganiayaan Ditangkap Setelah Hampir 3 Minggu Jadi Buronan

- 4 Oktober 2023, 10:37 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku.
Ilustrasi penangkapan pelaku. /Pexels/Kindel Media/

Tersangka KT, menyadari bahwa kasus ini telah dilaporkan, segera melarikan diri dan menjadi buronan.

Upaya pengejaran tersangka berakhir pada hari Sabtu, ketika Tim Resmob Polres Alor di bawah komando Briptu Deny Adangbain berhasil melacak keberadaan tersangka KT.

"Tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan, dengan dakwaan melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang mengatur tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, tersangka KT menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan," katanya dikutip Sumbastori.com dari Tribrata News NTT, pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Kasus penganiayaan ini, menurut dia, menjadi perhatian masyarakat setempat dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

"Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan tersangka KT," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Yanto Tena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah