Akibat tindakannya, pelaku yang melakukan kejahatan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.***
Akibat tindakannya, pelaku yang melakukan kejahatan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.***
Editor: Yanto Tena
Sumber: PMJ News