Dengan demikian, informasi yang sering disampaikan melalui media oleh Kapolres Rishian Krisna Budhiaswanto tidak benar.
Kemudian, berdasarkan poin-poin pernyataan sikap diatas, mahasiswa Cipayung juga menegaskan 2 poin tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Kapolda NTT untuk segera mengambil alih kasus ini dalam kurun waktu 7x24 jam
2. Mendesak Kapolda NTT untuk meminta Kapolri segera Mencopot Kapolresta Kupang Kota.***
Simak berita terupdate lainnya di Sumba Stori dengan KlIK DI SINI