SUMBA STORI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memanggil salah seorang anggota PPS.
Panitia Pemungutan Suara atau PPS tersebut berasal dari Desa Hameli Ate, Kecamatan Kodi Utara dengan inisial SRTB.
Dia dipanggil oleh Bawaslu SBD, pada Rabu 1 Maret 2023.
Baca Juga: Keren, 10.296 Siswa SD dan SMP di Sumba Barat Dapat Seram Gratis
Lalu apa alasan Bawaslu SBD memanggil salah seorang PPS dari Desa Hameli Ate?
Dikutip dari halaman resmi Facebook Bawaslu SBD, PPS Desa Hameli Ate dipanggil berdasarkan amanat dan perintah pasal 89 dan pasal 101 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Untuk itu, Bawaslu SBD melayangkan surat panggilan guna mengkalrifikasi atas dugaan keterlibatan dirinya dalam satu Partai Politik.