Ketua Bawaslu SBD, Nikodemus Kaleka, mengatakan, SRTB dipanggil untuk mengklarifikasi tentang temuan dugaan keterlibatan dirinya sebagai anggota partai politik.
Baca Juga: Dilaporkan Hilang, Warga Sumba Barat Ini Saat Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
Menurutnya, SRTB diduga belum genap lima tahun memgundurkan diri dari partai politik.
Padahal, kata Nikodemus Kaleka, salah satu syarat menjadi penyelenggara Pemilu pada semua tingkatan, minimal 5 Tahun tidak terlibat sebagai pengurus maupun anggota Partai Politik.
"Sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 72 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Pasal 35 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota," sebut Nikodemus Kaleka.
Baca Juga: Konsisten Dorong Transisi Energi, PLN Raih Penghargaan Internasional The Best Green Loan
Lebih lanjut Nikodemus menuturkan, dari hasil klarifikasi, Bawaslu SBD akan membuat kajian hukum dan menyampaikan rekomendasi kepada KPU SBD untuk ditindaklanjuti.
Sebab, kewenangan dan pemberian sanksi ada pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) SBD.