Baca Juga: SBD Berduka, Mantan Kepala Desa Wano Talla Tutup Usia
Ketika Bawaslu SBD memintai klarifikasi PPS Desa Hameli Ate, SRTB, dirinya mengaku pernah bergabung sebagai anggota partai politik pada Tahun 2022 lalu.
"Yang bersangkutan juga mengakui baru mengundurkan diri dari Partai Politik tersebut terhitung Tanggal 28 September 2022 karena berkeinginan untuk terlibat sebagai Penyelenggara Pemilu," tulis akun Facebook Bawaslu SBD.
Selain itu, setelah dinyatakan lolos seleksi PPS di Desa Hameli Ate, SRTB mengakui, dirinya pernah membuat poling bakal Calon Bupati Sumba Barat Daya dan bakal calon Presiden.
Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Lewa Kabupaten Sumba Timur NTT
SRTB membuat poling tersebut pada minggu terakhir di bulan Februari. Sedangkan, poling itu disebarkan dirinya pada salah whatshap group, Bateman Desa.
"Identitas saya juga tidak sesuai dengan yang tertera dalam KTP El, dimana dalam KTP El terdaftar beralamat di Desa Hameli Ate, tapi yang sebenarnya saya berdomisi di Desa Kendu Wela Kecamatan Kodi Utara," ngaku SRTB sebagaimana yang diurai dalam postingan akun resmi Facebook Bawaslu SBD.